Pemerintah telah mendirikan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) .

Jakarta – BSSN adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berada di bawah dan tanggungjawab kepada presiden melalui koordinasi dengan Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Seperti diketahui bahwa BSSN ini peleburan Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Keamanan Informasi, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Dari lima direktorat yang di bawah Aptika, Direktorat Keamanan Informasi yang dikonsolidasikan,” ucap pria yang disapa Chief RA ini.

Begitu juga dengan Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) yang sebelumnya unit kerja dibawah Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi bagian dari BSSN.

“Setiap kementerian memiliki direktorat keamanan masing-masing, maka sekarang sudah menjadi satu bagian dari BSSN,” imbuhnya.

Ditentapkannya Perpres ini, maka pegawai negeri sipil di lingkungan Lembaga Sandi Negara serta yang dari lingkungan Direktorat Keamanan Informasi, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), Kementerian Komunikasi dan Informatika, maka keduanya menjadi pegawai negeri sipil pada BSSN.

Pemerintah telah mendirikan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara. Lembaga ini ditargetkan beroperasi September 2017.

Hal itu diketahui berdasarkan isi dari Perpres pada pasal 57 yang berisikan bahwa penyusunan organisasi dan tata kerja BSSN harus sudah terbentuk paling lama empat bulan setelah Perpres ini diundangkan. Perpres ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 19 Mei 2017.

 

sumber: detik.com

You May Also Like

More From Author