Jakarta WartaBhineka – Pemerintah mengusulkan mewajibkan PT PLN (Persero) membeli listrik dari tenaga sampah.
“Pemerintah mewajibkan PT PLN untuk membeli listrik yang dihasilkan dari PLTS sampah untuk mendukung pemda (pemerintah daerah) mengatasi masalah sampah,” ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Senin (20/11/2023).
Ia mengatakan, ketentuan pembelian tenaga listrik PLN dengan PLTSa mengacu pada kebijakan energi nasional (KEN) dan rencana umum ketenagalistrikan (RKUN).
Arifin menjelaskan, tujuan pemanfaatan sampah organik dan sampah kota sebagai sumber energi adalah untuk pengembangan bioenergi nasional. Oleh sebab itu, pengelolaan sampah menjadi sumber energi perlu masuk dalam RUU EBET.
“Pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, serta memanfaatkan sampah sebagai sumber energi,” kata dia.
Pemerintah mengusulkan penyempurnaan narasi terkait dengan substansi sampah dan limbah rumah tangga, dan limbah sejenis sampah rumah tangga dalam RUU EBET. Pemerintah juga mengusulkan penyempuran narasi rincian pemanfaatan energi terbarukan oleh pemerintah pusat dan pemda.
Pada RUU EBET ditetapkan sumber energi terbarukan berupa produk hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan, limbah pertanian, perkebunan dan kehutanan, limbah agroindustri, sampah dan limbah rumah tangga, sampah dan limbah sejenis sampah dan limbah rumah tangga, limbah produk pertanian dan perkebunan, limbah atau kotoran hewan, ternak atau bahan organik lainnya.
Pemerintah pusat dan pemda sesuai dengan kewenangannya diharuskan melakukan pemanfaatan energi terbarukan dengan mengoptimalkan dan mengutamakan seluruh potensi sumber energi terbarukan setempat secara berkelanjutan.
“Lalu dengan mengoptimalkan pengelolaan sampah menjadi tenaga listrik sekaligus memanfaatkan potensi energi terbarukan dalam upaya mengatasi beban pencemaran lingkungan dan melindungi kesehatan masyarakat,” papar Arifin.
Selain itu, dengan mempertimbangkan aspek teknologi, sosial ekonomi, konservasi dan lingkungan yang berkelanjutan.
Serta dengan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan masyarakat dan peningkatan kegiatan ekonomi di daerah penghasil sumber energi terbarukan.
.
(Sumber: Kompas)