Pekerja di.ikn bebas pajak hingga 2035

Jakarta, WartaBhineka – Pemerintah menyiapkan insentif untuk mendorong kepindahan masyarakat yang tinggal di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur. Salah satunya, pemerintah akan menjamin para pekerja IKN untuk memperoleh gaji 100% tanpa pungutan pajak hingga tahun 2035.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, para pekerja di IKN tak perlu membayar Pajak Penghasilan PPh 21. Dalam hal ini, pajak yang biasa ditagihkan sebesar 5% akan ditanggung pemerintah hingga tahun 2035.

“Kalau untuk karyawan, kan itu PPh pasal 21 kan harusnya kita (karyawan) bayar pajak. Kemudian ini PPh kita kan misalnya gaji 100%, potong pajak 5%. Nah ini sekarang ditanggung pemerintah, jadi saya terimanya 100% (gaji),” ujarnya, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2023).

“Gajinya full. PPh-nya ditanggung pemerintah sampai 2035,” imbuhnya.

Namun demikian, Arsal menjelaskan kalau insentif ini khusus diberikan untuk pekerja yang berdomisili di IKN. Insentif ini diberikan untuk seluruh pekerja, termasuk, ASN, pekerja swasta, maupun pekerja outsourcing.

“Siapapun. Sepanjang dia bayar pajak, bekerjanya di sana, dia berdomisili di sana. Pemberi kerjanya juga ada di sana. Kerjanya di situ, pajak-pajaknya, gajinya dia terima 100T%,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga akan mengatur insentif ini secara lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Di dalamnya, akan ditegaskan bahwa penerima insentif harus berdomisili di IKN. Kebijakan ini juga akan langsung berlaku seiring dengan kepindahan para pekerja ke IKN.

“Nanti kita atur di PMK bahwa memang harus di sana, menetap di sana. Yang kita inginkan dengan PPh pasal 21 ini untuk mendorong crowd-nya orang pindah ke sana,” ujar Arsal.

“Kalau misalnya, berarti kan salah satu tujuannya supaya orangnya tinggal di sana. Kalau kita beri fasilitas tetapi orangnya tidak di sana, takutnya tidak efektif,” sambungnya.

Sebagai tambahan informasi, pemberian insentif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas penghasilan yang diterima pegawai tertentu diberikan fasilitas berupa Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah dan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf g,” bunyi Ayat 2 Pasal 50 aturan tersebut.

Adapun pekerja yang dibebaskan pajak penghasilannya dibagi menjadi tiga kategori. Pertama pekerja yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu.

Kedua, pekerja yang bertempat tinggal di wilayah Ibu Kota Nusantara. Lalu yang ketiga, pekerja yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara.

.

( Sumber: detik)

You May Also Like

More From Author