Jakarta, WartaBhineka – TikTok resmi beroperasi lagi di Indonesia dengan menggandeng Tokopedia. Menteri Koperasi dan UKM (MenKop UKM) Teten Masduki mengingatkan platform asal China tersebut untuk mematuhi regulasi dan mengutamakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri.
Teten menekankan agar TikTok dan GoTo mematuhi regulasi yang ada di Indonesia. Khususnya, aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
“TikTok dan GoTo harus ikut mengembangkan program pemerintah, memberdayakan UMKM kita dan membangun bisnis model yang berkelanjutan,” kata Teten dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (11/12/2023).
Dia menegaskan ada beberapa kebijakan dalam aturan tersebut yang harus dipatuhi TikTok dan GoTo. Pertama, kedua platform tersebut harus mematuhi aturan pemisahan antara e-commerce dan media sosial.
Kedua, TikTok dan GoTo dilarang memberi ruang dan kesempatan bagi barang dumping untuk masuk ke pasar dalam negeri. Barang dumping adalah barang yang diimpor dengan harga ekspor yang lebih rendah dibanding negara asalnya.
”Oleh karena itu, para merchant yang menjual produk impor harus dilengkapi dokumen importasi supaya tidak menjual barang ilegal. Ketiga, tidak menjual barang impor yang dokumennya tidak lengkap,” lanjutnya.
Barang impor yang dijual di online, kata Teten harus memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan(BPOM), mempunyai Standar Nasional Indonesia (SNI), dan memiliki sertifikasi halal. Dia menilai semua persyaratan itu diperlukan untuk melindungi konsumen di Indonesia.
Keempat, TikTok dan GoTo diminta untuk tidak menjual barang yang harganya berada di bawah harga pokok penjualan (HPP) dalam negeri. Tujuannya adalah untuk melindungi UMKM produsen dalam negeri.
“Kelima, platform online termasuk TikTok dan GoTo tidak boleh menjual produk sendiri. Ini untuk menghindari adanya diskriminasi terhadap brand atau produk lokal yang dijual di platform mereka,” tambahnya.
Terkait investasi TikTok pada Tokopedia, Teten mengatakan hal itu termasuk urusan Business to Business (B2B) antara TikTok dan GoTo. Di mana investasi pada e-commerce memang diperbolehkan, termasuk investasi asing.
“Kami hanya mengingatkan terkait komitmen dari pihak GoTo yang telah disampaikan pada kami sebelumnya, bahwa mereka memang ingin memprioritaskan produk UMKM,” ujar Teten.
TikTok menghentikan operasional TikTok Shop di Indonesia pada 4 Oktober lalu usai pemerintah melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, melarang platform dengan model bisnis socio-commerce memfasilitasi transaksi pembayaran di dalam sistem elektroniknya sendiri.
Dalam pengumuman resminya, GoTo mengungkapkan bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia akan dikombinasikan di bawah PT Tokopedia. Fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia secara resmi akan dioperasikan dan dikelola oleh PT Tokopedia.
.
(Sumber: detik)