Jakarta, WartaBhineka – Aturan kenaikan tarif pajak hiburan 40-75% menuai protes dari kalangan pengusaha. Pasalnya, kenaikan tarif pajak tersebut dapat mempengaruhi minat investor di suatu daerah, salah satunya Bali.
Untuk itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Badung I Gusti Agung Rai Suryawijaya menolak tegas kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PJBT). Dia bilang kenaikan tarif ini dapat memberatkan para pelaku usaha.
“Ini yang bahaya jadi mau buka dengan regulasi seperti ini akan memberatkan usaha. Ini yang mereka (investor) ragu-ragu, sangat susah narik investor yang datang kalau kita nggak konsisten dan melakukan (usaha menolak kenaikan pajak),” kata Rai saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024)
Di sisi lain, dia juga mengkhawatirkan terkait wisatawan baik lokal maupun mancanegara yang mengunjungi Bali. Sebab, dengan berkurangnya wisatawan yang datang, perekonomian Bali diperkirakan akan kolaps. Apalagi hampir sebagian besar perekonomian di Bali bergantung pada sektor pariwisata.
Apalagi sektor pariwisata baru pulih setelah diterpa badai pandemi covid-19 lalu. Hal ini diperkuat dengan jumlah kunjungan wisatawan di Bali pada tahun 2023 melampaui target yang ditetapkan Pemerintah Bali yakni 5,2 juta wisatawan. Padahal targetnya sebanyak 4,5 juta.
“Kami khawatir kalau wisatawannya berkurang, tentu perekonomian Bali akan kolaps lagi karena 60% Bali sangat bergantung pada sektor pariwisata. Makanya lebih banyak wisatawan yang datang, pajak nggak usah diturunkan. Kan pendapatan daerah dari pajak hiburan akan bertambah,” jelasnya.
Dia meminta kepada pemerintah untuk jangan mematikan industri usaha, khususnya di Bali. Sebab, dari 4,3 juta penduduk Bali sebanyak 1,2 juta penduduk bekerja di sektor pariwisata dan subsektor pariwisata.
“Kami meminta kepada pemerintah walaupun sudah melakukan judicial review untuk melakukan evaluasi. Pemerintah daerah yang tahu persis keadaan daerahnya harus tegas berani harusnya mau dengan surat edaran (yang dikeluarkan oleh Menteri Luar Negeri) saja cukup mengembalikan ke aturan yang lama,” lanjutnya.
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40-75% menuai protes dari para pelaku usaha. Itu berlaku khusus untuk jasa hiburan atas diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam hal ini pemerintah pusat mempersilakan kepala daerah untuk memberikan insentif pajak kepada para pelaku usaha hiburan.
“Sehubungan dengan adanya keberatan dari Pelaku Usaha pada Pajak Hiburan Tertentu sesuai Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sehingga membuka peluang kepada Kepala Daerah untuk memberikan insentif fiskal,” tulis SE Mendagri tentang Petunjuk Pelaksanaan PBJT Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu.
.
(Sumber: detik)