JAKARTA, WartaBhineka.com – Emiten perbankan PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC) mendapatkan peringatan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah melakukan pelanggaran kategori ringan atas ketentuan Peraturan Nomor VIII.G.7.
Aturan tersebut, berkaitan dengan penyajian dan pengungkapan laporan keuangan emiten atau perusahaan publik terutama terkait dengan kewajiban revaluasi aset tetap secara berkala, untuk laporan keuangan tahunan periode tahun 2019 dan 2020.
Atas hal tersebut, INPC mendapatkan ‘tato’ atau notasi F pada sahamnya yang berarti sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap perusahaan tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran ringan.
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pengawas pasar modal Inarno Djajadi mengatakan, atas pelanggaran ringan yang dilakukan PT Bank Artha Graha Internasional Tbk, pihaknya telah memberikan sanksi administratif berupa denda.
“Atas pelanggaran tersebut, PT Bank Artha Graha Internasional Tbk telah dikenakan sanksi administratif berupa denda dan telah melakukan pembayaran atas sanksi administratif berupa denda tersebut,” ujar Inarno dalam jawaban tertulis Konferensi Pers RDKB Juli 2024, Senin (5/8/2024).
Sebelumnya, terdapat tiga emiten perbankan dengan notasi khusus atau tato pada sahamnya, yakni PT Bank of India Indonesia Tbk. (BSWD) dengan tato X. Lalu, ada PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) dengan tato L (perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan), dan X. Serta PT Bank QNB Indonesia Tbk (BKSW) dengan tato X.
Mengutip laporan keuangan perusahaan, bank milik Tomy Winata itu mencatatkan laba pada semester I-2024 sebesar Rp 70,5 miliar atau turun 19,4 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya Rp 87,5 miliar.
Sumber: https://money.kompas.com/read/2024/08/06/121200026/langgar-aturan-ojk-bank-artha-graha-kena-denda