wartaBHINEKA,  Jakarta – Komisi III DPR RI meminta penjelasan dari Kejaksaan Agung RI terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sebagai tersangka. Permintaan ini disampaikan dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Al Fath, menyatakan bahwa kasus ini telah menarik perhatian publik karena dinilai masih menyisakan banyak pertanyaan. Ia menegaskan pentingnya penjelasan lebih lanjut dari Kejaksaan Agung untuk menghindari kerancuan di masyarakat terkait status tersangka yang disematkan kepada Tom Lembong.

“Ini adalah kesempatan bagi Kejaksaan Agung untuk memberikan penjelasan lengkap. Publik menilai penetapan tersangka ini masih simpang-siur dan memerlukan klarifikasi,” ujar Rano dalam rapat tersebut.

Rano juga menyebutkan bahwa hingga saat ini, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung, belum ditemukan bukti aliran dana terkait dugaan kejahatan tersebut yang masuk ke Tom Lembong. Ia menilai bahwa tanpa bukti tersebut, publik cenderung menilai kasus ini masih belum jelas.

“Kasus ini adalah salah satu contoh, mungkin masih banyak lagi kasus lainnya yang akan kami bahas di sini,” tambahnya.

Selain membahas kasus tersebut, Komisi III DPR RI juga meminta paparan Kejaksaan Agung mengenai program kerja prioritas untuk lima tahun ke depan, serta penjelasan mengenai sistem evaluasi dalam pembinaan karier di lingkungan Kejaksaan Agung.

“Kami ingin mengetahui apakah sistem ini sudah berjalan dengan baik, apakah ada penghargaan bagi yang berprestasi, atau bagaimana gambaran mengenai pegawai yang dinilai tidak berprestasi,” jelas Rano.

Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terjadi pada Selasa (29/10). Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016, saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qodar, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari keputusan rapat koordinasi antarkementerian pada tahun 2015 yang menyimpulkan bahwa Indonesia memiliki surplus gula dan tidak perlu melakukan impor. Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan memberikan izin impor gula kristal mentah kepada PT AP.

Dengan adanya penjelasan yang diharapkan dari Kejaksaan Agung, Komisi III DPR RI berharap publik mendapatkan gambaran yang lebih jelas terkait kasus ini.

You May Also Like

More From Author