wartaBHINEKA, Jakarta – Kasus dugaan korupsi dalam impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), mengejutkan politikus PDIP, Hendrawan Supratikno. Menurut Hendrawan, Tom adalah sosok yang dikenal memiliki integritas dan kedisiplinan yang tinggi.

“Pak Tom Lembong yang saya kenal adalah salah satu menteri yang sangat berintegritas dan disiplin,” ungkap Hendrawan dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 22 November 2024.

Hendrawan mengaku terkejut dengan penahanan Tom oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula. Menurutnya, kegiatan impor gula merupakan hal yang biasa dilakukan oleh negara.

“Impor gula adalah kegiatan yang umum, dan apa yang dilakukan oleh Tom Lembong hanya bagian kecil dari isu yang lebih besar dan kompleks,” jelas Hendrawan.

Sebagai orang yang cukup dekat dengan Tom, Hendrawan menegaskan bahwa ia mengenal baik karakter Tom selama berinteraksi. Ia menilai Tom sebagai pribadi yang jujur, berintegritas, dan selalu taat pada aturan.

“Saya sering bertemu dengan Tom Lembong. Saya lihat dia orang yang jujur, integritasnya kuat, dan selalu mematuhi prinsip-prinsip yang ada. Itulah alasan kami sangat terkejut dengan kejadian ini,” ujarnya.

Saat ini, Tom Lembong tengah mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini pun mendapat perhatian luas dari berbagai pihak.

Pengamat Hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, berpendapat bahwa peristiwa hukum yang melibatkan Tom masih sangat kabur. Terlebih lagi, belum ada penjelasan yang jelas terkait peran beberapa menteri perdagangan dalam kebijakan impor yang sama.

“Tidak ada kejelasan mengenai peristiwa hukumnya. Jika mengacu pada kebijakan impor, beberapa menteri perdagangan lainnya juga melakukan hal serupa tanpa ada masalah,” kata Herdiansyah.

Sebelumnya, Tom Lembong juga memberikan penjelasan tentang proses dirinya menjadi tersangka. Dalam sebuah surat yang disampaikan melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tom mengungkapkan bahwa ia dipanggil oleh Kejagung empat kali selama Oktober 2024 untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

“Saya hanya dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan. Saya tidak meminta didampingi penasihat hukum pada keempat kesempatan tersebut,” ungkap Tom dalam suratnya yang dikutip pada Rabu, 20 November 2024.

Tom menambahkan, dalam pemeriksaan tersebut, ia tidak merasakan ada yang mencurigakan. Ia juga mengingat dengan jelas pemeriksaan terakhir, yang berlangsung hingga pukul 16.00 WIB. Selama pemeriksaan, penyidik sempat meninggalkannya di ruang pemeriksaan tanpa komunikasi, dan hanya keluar sesekali untuk ke toilet serta memeriksa ponselnya yang disimpan di loker.

“Hanya keluar satu sampai dua kali untuk ke toilet dan cek HP sebentar yang tersimpan di loker di resepsi,” kata Tom.

You May Also Like

More From Author