Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberikan penjelasan terkait perkembangan proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN), setelah adanya isu mengenai masalah tata ruangnya.
Menurut Kemenko Perekonomian, permasalahan terkait lahan di proyek PSN Tropical Coastland yang dikembangkan oleh Agung Sedayu Group melalui PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) akan segera diselesaikan. Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menegaskan bahwa pihaknya akan segera memfasilitasi pertemuan antara PANI dengan berbagai pemangku kepentingan terkait untuk menemukan solusi atas masalah ini.
“Kami akan fasilitasi diskusi dengan Kementerian Kehutanan untuk membahas pelepasan kawasan yang menjadi perhatian,” ungkap Susiwijono di Kompleks DPR RI, Jakarta, pada Senin (2/12/2024).
Susiwijono menambahkan bahwa penetapan status PSN pada proyek Tropical Coastland sejak awal dimaksudkan untuk mempercepat proses perizinan dan penyelesaian masalah lahan, termasuk di antaranya masalah pelepasan kawasan hutan.
Menurutnya, isu yang muncul sebenarnya bukanlah hal baru, karena hal tersebut sudah sesuai dengan desain yang telah diajukan sebelumnya.
“Penetapan status PSN bertujuan untuk mempercepat penyelesaian masalah lahan, termasuk pelepasan kawasan hutan lindung. Meskipun PSN tidak memberikan insentif fiskal, tujuannya adalah untuk mempercepat perizinan dasar, termasuk pelepasan lahan,” jelasnya.
Sebagai informasi, isu mengenai masalah tata ruang di PIK 2 pertama kali disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Beliau menyebutkan adanya ketidaksesuaian antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi dengan RTRW Kabupaten/Kota di kawasan PIK 2. Selain itu, proyek Tropical Coastland juga disebut belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang disyaratkan. Proyek ini yang memiliki luas lebih dari 1.700 hektare juga dinyatakan melibatkan kawasan hutan lindung. “Dari total 1.705 hektare, sekitar 1.500 hektare merupakan kawasan hutan lindung yang statusnya belum diubah menjadi hutan konversi,” kata Nusron.