wartaBHINEKA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Hasto diduga berperan sebagai pemberi suap bersama Harun Masiku, yang saat ini masih buron, kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Penetapan status tersangka terhadap Hasto diumumkan dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang diterima detikcom pada Selasa (24/12/2024). Dalam surat tersebut, tercatat nomor surat perintah penyidikan (sprindik) dengan kode Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Langkah penetapan ini diambil setelah KPK melakukan ekspose perkara pada 20 Desember 2024, beberapa hari setelah pelantikan pimpinan baru KPK yang dipimpin oleh Ketua KPK Prabowo Subianto. Dalam perkembangan ini, KPK menegaskan bahwa Hasto terlibat dalam upaya pemberian suap kepada Wahyu Setiawan terkait proses PAW anggota DPR yang mencuat dalam penyelidikan sebelumnya.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto akan disampaikan lebih lanjut secara resmi. “Akan disampaikan,” kata Tessa saat dimintai keterangan mengenai status hukum Hasto Kristiyanto.

Kasus ini sebelumnya telah mencuri perhatian publik, mengingat peran penting yang dimainkan oleh pejabat politik dalam dugaan praktik suap terkait pergantian anggota legislatif di DPR. Sebelumnya, Harun Masiku menjadi salah satu buronan KPK dalam perkara ini, yang semakin memperburuk citra partai politik yang terlibat.

 

You May Also Like

More From Author