wartaBHINEKA, Jakarta – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengunjungi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Kamis (9/1) pagi. Ahok tiba pukul 11.14 WIB dan mengonfirmasi bahwa ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina untuk periode 2011-2021.

“Buat saksi untuk perusahaan, LNG Pertamina,” ujar Ahok kepada awak media setibanya di kantor KPK.

Ahok menjelaskan bahwa pemeriksaannya terkait dengan jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019-2024. Ia menambahkan bahwa kasus ini berawal dari laporan internal yang disampaikan pihaknya. “Iya, (pemeriksaan) berkaitan dengan jabatan Komisaris Utama PT Pertamina. Kami kirim surat ke Kementerian BUMN juga waktu itu,” ujar Ahok.

Pihak KPK membenarkan pemanggilan Ahok dan menyatakan bahwa ia diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan terhadap Ahok. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis.

Selain Ahok, KPK juga memanggil tujuh saksi lain terkait perkara ini, yaitu:

– Sulistia, Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012
– Chrisna Damayanto, Direktur Pengolahan Pertamina (2012-2014)
– Ella Susilawati, Manager Korporat Strategic PT Pertamina Power (Persero)
– Edwin Irwanto Widjaja, Business Development Manager PT Pertamina (2013-2015)
– Dody Setiawan, VP Treasury PT Pertamina (2022)
– Nanang Untung, Senior Vice President (SVP) Gas PT Pertamina (2011-2012)
– Huddie Dewanto, VP Financing PT Pertamina (2011-2013)

Kasus ini berawal dari penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan LNG yang melibatkan dua tersangka, yakni Hari Karyuliarto, Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014, dan Yenni Andayani, Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina (2013-2014). Keduanya diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis terhadap Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, yang dijatuhi pidana penjara selama sembilan tahun serta denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis tersebut terkait dengan korupsi pengadaan LNG tahun 2011-2021 dan merugikan keuangan negara.

Kasus ini masih terus berkembang dengan berbagai pemeriksaan saksi dan pengembalian barang bukti untuk digunakan dalam perkara yang melibatkan tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.

You May Also Like

More From Author