Tangerang, WartaBhineka – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut yang tidak memiliki izin di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (9/1/2024). Pemagaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan berada di Zona Perikanan Tangkap serta Zona Pengelolaan Energi.

Keberadaan pagar ini dinilai berpotensi merugikan nelayan serta mengancam ekosistem pesisir. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, atau yang akrab disapa Ipunk, memimpin langsung penghentian aktivitas tersebut.

“Saat ini, kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” ujar Ipunk dalam keterangan resminya pada Kamis (9/1/2025).

Langkah penyegelan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat, khususnya nelayan setempat, yang merasa dirugikan akibat adanya pagar laut tersebut. Selain itu, upaya ini dilakukan untuk memastikan aturan tata ruang laut tetap ditegakkan.

Sebelum tindakan penyegelan, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten telah melakukan investigasi lapangan pada September 2024. Dari hasil investigasi, diketahui bahwa pemagaran laut dilakukan di sepanjang wilayah Desa Margamulya hingga Desa Ketapang, serta Desa Patra Manggala hingga Desa Ketapang, menggunakan konstruksi cerucuk bambu.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menjelaskan bahwa lokasi pemagaran berada di zona yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

“Tim juga menganalisis foto drone dan arcgis. Berdasarkan data tersebut, kondisi dasar perairan adalah area rubble dan pasir dengan jarak pemagaran sekitar 700 meter dari garis pantai,” ungkap Sumono.
“Kegiatan pemagaran ini tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kagiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” tambahnya.

Panjang Pagar Laut di Tangerang Jadi Sorotan Pemagaran laut dengan total panjang mencapai 30,16 km telah menarik perhatian berbagai pihak. Baca juga: Pagar Misterius di Laut Tangerang Disegel sebab Tak Berizin Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, pertama kali mendapatkan informasi terkait aktivitas tersebut pada 14 Agustus 2024. Ketika pengecekan lapangan dilakukan pada 19 Agustus 2024, panjang pagar yang terpantau baru mencapai sekitar 7 km.

“Pada 4-5 September 2024, kami bersama Polsus dari PSDKP dan tim gabungan dari DKP kembali datang ke lokasi untuk bertemu dan berdiskusi,” ujar Eli.

Tim gabungan kemudian dibagi menjadi dua kelompok pada 5 September 2024. Satu tim bertugas mengecek langsung lokasi pemagaran, sementara tim lainnya berkoordinasi dengan camat dan kepala desa setempat. Dari hasil tersebut, ditemukan bahwa tidak ada rekomendasi atau izin yang diberikan oleh camat maupun desa terkait pemagaran laut ini.

Dengan penyegelan pagar laut ilegal ini, KKP berharap ekosistem pesisir dapat terlindungi dan aktivitas perikanan di Kabupaten Tangerang dapat kembali berjalan normal tanpa hambatan.

.

(Sumber: kompas.com)

You May Also Like

More From Author