Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) untuk memeriksa kembali seluruh sertifikat yang diterbitkan di laut. Seruan ini muncul setelah ditemukannya sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di laut perairan Tangerang dan Surabaya.
Anas dalam unggahannya di X (sebelumnya Twitter) pada Rabu (22/1/2025) mengungkapkan, “Monggo Kementerian @atr_bpn periksa kembali seluruh SHGB dan SHM yang mungkin sudah diterbitkan di laut seperti di Tangerang dan Surabaya ini.” Ia juga berharap agar tidak ada lagi wilayah laut atau pantai yang diberikan sertifikat, menanggapi temuan yang terjadi di dua lokasi tersebut. “Semoga tidak ada lagi di pantai-pantai lainnya,” tambahnya.
Anas menekankan pentingnya keadilan dalam pengelolaan wilayah laut, dengan menyatakan, “Hilirisasi yang adil Yes. Kaplingisasi laut No!” Pernyataan ini merujuk pada praktik yang dianggapnya tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan, yaitu pembagian atau pengkaplingan lahan laut yang bisa merugikan kepentingan publik.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebelumnya mengonfirmasi adanya sertifikat yang tersebar di kawasan pagar laut di perairan Tangerang, sepanjang 30,16 kilometer. Dalam konferensi pers pada Senin (20/1/2025), Nusron mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah SHGB dan SHM yang diterbitkan di kawasan tersebut, yang tersebar luas di media sosial.
Sebanyak 263 bidang SHGB tercatat atas nama perusahaan seperti PT Intan Agung Makmur (234 bidang) dan PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang), serta 9 bidang atas nama perorangan. Selain itu, terdapat juga 17 bidang SHM di kawasan tersebut. Nusron mengakui informasi ini setelah dilakukan pengecekan yang sesuai dengan data di aplikasi www.bhumi.atrbpn.go.id, yang mengonfirmasi lokasi sertifikat tersebut berada di Desa Kohot, Kecamatan Pakuaji, Kabupaten Tangerang.
Desakan Anas Urbaningrum agar ATR/BPN melakukan pemeriksaan menyeluruh bertujuan untuk memastikan agar kebijakan agraria di Indonesia tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan dan keadilan sosial, tanpa menimbulkan potensi kerugian bagi masyarakat luas.
.