Jakarta – Bendesa Adat Tanjung Benoa, Kabupaten Badung,I Made Wijaya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali atas perbuatannya melakukan pembabatan hutan mangrove dan penimbunan atau reklamasi liar pantai di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja di Denpasar, Rabu, membenarkan Made Wijaya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan melanggar hukum dengan melakukan pembabatan hutan mangrove dan penimbunan (reklamasi) Pantai Tanjung Benua di pesisir sebelah barat.
“Iya, betul. Sudah sebagai tersangka kasus reklamasi,” katanya.
Kasus ini berawal dari temuan pihak Forum Peduli Mangrove (FPM) Bali adanya reklamasi liar di pesisir barat Pantai Tanjung Benoa. Lantaran kawasan tersebut merupakan lahan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura), I Gusti Ngurah Rai.
Sehingga FPM Bali melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Bali, bahwa Bendesa Adat Tanjung Benoa memberikan surat kuasa kepada beberapa orang warganya untuk melakukan reklamasi liar itu, termasuk penebangan pohon mangrove sebagai akses jalan kendaraan proyek menuju pantai.
Setelah dilakukan penyelidikan yang panjang memakan waktu selama empat bulan, polisi akhirnya menetapkan Made Wijaya sebagai tersangka.
sumber:antara