FPMB Puji Kapolda Bali, Anggota DPRD jadi Tersangka

WartaBHINEKA.COM, Bandung – Forum Peduli Mangrove Bali (FPMB) sangat mengapresiasi kinerja Kepolisian Daerah Provinsi Bali Irjen. Pol. Dr. Drs. Petrus Reinhard Golose yang telah menetapkan Bendesa Adat Tanjung Benoa, Kabupaten Badung, I Made Wijaya sebagai tersangka.

Anggota DPRD Kabupaten Badung Bali ini ditetapkan sebagai tersangka karena membabat hutan mangrove dan menimbun reklamasi liar pantai di Teluk Benoa.

“Kami berharap kasus ini harus ada ujungnya sampai ke tingkat Pengadilan,” sebut Humas FPMB I Wayan Lanang Sudira, Jumat (7/7/2017).

Lanang menuturkan, Kapolda Bali dengan tanpa pandang bulu telah memutuskan Made Wijaya sebagai tersangka penjabat lingkungan. Aktivis pengiat lingkungan itu menyebutkan salut atas keberanian Polda Bali menetapkan status itu kepada anggota DPRD Bali.

Disebutkan, hingga kini masih masif pelanggaran di Kawasan Konservasi Hutan Mangrove Tahura Ngurah Rai yang luasnya kurang lebih 1.373,5 hektar. FPMB bertanggungjawab melakukan monitoring di kawasan konservasi itu.

“Kapolda Bali dapat menindak dengan tegas semua pelanggaran di Kawasan Konservasi Hutan Mangrove Tahura Ngurah Rai,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja di Denpasar, Rabu (5/7/2017) menegaskan Made Wijaya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan melanggar hukum dengan melakukan pembabatan hutan mangrove dan penimbunan (reklamasi) Pantai Tanjung Benua di pesisir sebelah barat.

Kasus ini berawal dari temuan FPMB adanya reklamasi liar di pesisir barat Pantai Tanjung Benoa. Lantaran kawasan tersebut merupakan lahan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura), I Gusti Ngurah Rai.

Kemudian FPMB melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Bali, bahwa Bendesa Adat Tanjung Benoa memberikan surat kuasa kepada beberapa orang warganya untuk melakukan reklamasi liar itu, termasuk penebangan pohon mangrove sebagai akses jalan kendaraan proyek menuju pantai. Setelah dilakukan penyelidikan selama empat bulan, polisi menetapkan Made Wijaya sebagai tersangka.

You May Also Like

More From Author