Rejang Lebong, wartaBHINEKA.com – Kantor Seksi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Bengkulu mengimbau kalangan warga di daerah itu agar tidak memperdagangkan satwa dilindungi.
Kepala Kantor Seksi Wilayah I BKSD Bengkulu, Jaja Mulyana, saat ditemui di kantornya di Kabupaten Rejang Lebong, Kamis, mengatakan kalangan warga yang kedapatan memperjualbelikan satwa dilindungi dapat dikenai sanksi hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan denda Rp100 juta.
“Satwa dilindungi yang ada di wilayah I seperti beruang, siamang, kukang, dan beberapa jenis elang. Sedangkan untuk harimau Sumatera dari pendataan kami tidak ditemukan, kawasan konservasi BKSDA Wilayah l ini cuma jadi daerah perlintasan harimau Sumatera saja,” kata Jaja Mulyana, Jumat (21/7/2017)
Satwa liar yang banyak diperjualbelikan warga baik dalam keadaan hidup maupun yang sudah dikuliti, atau bagian-bagian lainnya tambah dia, jika ketahuan akan dikenai sanksi pelanggaran UU No.5/1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan denda Rp100 juta.
“Untuk itu barang siapa yang memiliki satwa liar yang dilindungi baik berupa kulit atau bagian-bagian lainnya hidup atau mati agar diserahkab ke petugas BKSDA sehingga bisa dikembalikan ke habitatnya lagi,” ujarnya dikutip dari Antara.
Pihaknya sendiri dalam berbagai pertemuan dengan para pejabat pemerintahan dan kelompok masyarakat yang berada di enam kabupaten yang dibawahi BKSDA wilayah I Bengkulu, mulai dari Kabupaten Muko-Muko sampai ke Kabupaten Rejang Lebong kata dia, saat ini daerah yang paling rentan penyelundupan adalah jalur lintas barat antara Muko-muko dengan Padang, Provinsi Sumatera Barat.
“Itu jalurnya sering kita sebut lintas pesisir yang berada diperbatasan antara Padang dengan Bengkulu yang melawati Kabupaten Muko-Muko, jalur ini kerap dijadikan pintu masuk perdagangan satwa yang dilindungi seperti pengungkapan perdagangan kulit Harimau Sumatera baru-baru ini,” ujarnya.
Sementara itu untuk satwa yang dilindungi yang diserahkan masyarakat kepada petugas BKSDA dalam beberapa bulan belakangan kata Jaja Mulyana sudah ada tujuh kasus, yang kebanyakan adalah jenis kukang dan siamang. Binatang ini setelah direhabilitasi kemudian dikembalikan ke habitatnya di sejumlah daerah di Provinsi Bengkulu maupun tempat lainnya