Jakarta (wartaBHINEKA.com) – Presiden Joko Widodo telah melantik Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, periode 2017-2022 di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/10). Pelantikan ini disaksikan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Ketua DPR Setya Novanto, Ketua DPD Oesman Sapta Odang, dan jajaran menteri Kabinet Kerja.
Berapa gaji gubernur dan wakil gubernur Jakarta? Anies menerima gaji Rp 8,4 juta/ bulan dari gaji pokok Rp 3 juta/bulan dan tunjangan jabatan Rp 5,4 juta/bulan. Sedangkan Sandiaga bergaji Rp 6,72 juta/bulan bulan. Jumlah itu terdiri dari gaji pokok Rp 2,4 juta/bulan plus tunjangan jabatan wakil gubernur Rp 4,32 juta/bulan.
Anies-Sandi berhak mendapatkan tunjangan operasional atau biaya penunjang operasional (BPO) sebesar 0,13 persen per tahun dari PAD DKI. Hal itu didasari PP Nomor 109 Tahun 2000.
“Operasional 0,13 persen itu sesuai dengan PP 109 Tahun 2000. Itu kan ada batas maksimal kalau PAD-nya sekian, sekian ratus juta, PAD-nya sekian triliun nol koma sekian sampai 0,15 persen maksimalnya,” kata Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri (KDHKLN) Mawardi dikutip dari detik.com, Senin (16/10/2017).
Pada 2017, PAD DKI Jakarta berjumlah Rp 35,23 triliun. Bila dihitung dengan ukuran 0,13 persen dari PAD, BPO Anies-Sandi Rp 4,57 triliun. Mawardi mengungkapkan BPO itu nantinya untuk semua pimpinan yang masuk bagian administratif DKI Jakarta. Mulai dari gubernur, wagub, wali kota, hingga bupati. Pembagian tergantung kebijakan gubernur dan wakil gubernur.
“Semua untuk kepala daerah, jadi wali kota, bupati, gubernur dan wakil gubernur, nanti pembagiannya kebijakan gubernur dan wakil gubernur,” ujarnya.