Jakarta, wartaBHINEKA – Polda Metro Jaya dinilai lambat menahan dua pelaku pengeroyokan terhadap suami istri dan seorang ipar yang dilakukan oleh Rinaldo (Rhino) dan Victor Efendi.
Kasus penganiayaan ini terjadi pada Sabtu (9/6/2018) pukul 02.15 Wib terhadap Handiwinata, Angeline Christeila Effendy dan seorang adik iparnya. Dua pelaku ditahan pada Senin (11/6/2018) di Ruang Tahanan Polda Metro Jaya. Mereka tidak cepat ditahan karena diduga ada campur tangan anggota klub mobil mewah dengan inisial F.
“Patut diduga anggota klub mobil mewah ini hendak membebaskan pelakunya untuk tidak ditahan ,” sebut saksi mata Ari Kamis (21/6/2018) di Jakarta.Disebutkan kasus penganiayaan ini terjadi pada dini hari ketika pelaku yang mengemudi Honda Jazz melintas di area pintu keluar Bengkel Cafe Jakarta yang macet lalu lintas macet.
Sekitar pukul 02.16 Wib Rhino Piong cek-cok dengan pengemudi lain. Satu menit kemudian, Handiwinata bersama istri dan iparnya yang terhalang laju menekan klakson beberapa kali namun justru Rhino Piong marah-marah dengan memukul berkali kali ke kendaraan Handiwinata. Setelah melihat lebih dekat, Angeline mengenali Rhino. Lalu Handiwinata meminta Rhino untuk menggeser mobilnya namun; dia menolak bahkan memaki-maki Angeline.
Karena istri dimaki-maki, Handiwinata memukul Rhino. Aksi ini dibalas oleh teman-teman Rhino yang mengeroyok Handiwinata diikuti letupan senjata oleh pihak Rhino. Bahkan Rhino menginjak-injak Handiwinata.
“Cium kaki gua , disini tidak ada tuhan selain gua,” teriak Rhino didengar oleh Ari.
Karena kedua pihak tidak mau berdamai, Handiwinata melapor kasus ini ke Polda Metro Jaya atas penganiayaan dan pengeroyokan . Pelaporan ini didampingi oleh tiga security Kawasan SCBD setelah korban dirawat di Rumah Sakit Siloam.
“Warga yang hendak meleraikan keributan terpaksa mundur karena mendengar sekali suara tembakan oleh oknum aparat yang mengawal Rhino dan kawan-kawan,” jelas saksi mata ini.
Ari menuturkan seharusnya oknum aparat itu mencegah terjadi pengeroyokan bukan dengan membiarkan tindakan kekerasan ini terjadi. Justru dengan melepaskan tembakan membahayakan jiwa warga dan suara tembakan ini seperti teror bagi warga.
Fungsi aparat harus menciptakan keamanan , kenyamanan dan ketertiban.
Proses penahanan pelaku penganiayaan ini dinilai lambat karena diduga F yang konon katanya juga bandar judi bola , sudah berkoordinasi dengan oknum aparat untuk berusaha membebaskan dua pelaku pengeroyok.
Selanjutnya pada Senin (18/6/2018) saksi Suryanto yang menemukan selongsong peluru di tempat kejadian melaporkan temuan ini kepada Polda Metro Jaya serta menyerahkan selongsong ke Resmob untuk diselidiki pada Selasa (18/6/2018). Pelaku dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 5 tahun. (MZ)