Jakarta, wartaBHINEKA – Pemerintah memastikan 27 Juni lusa merupakan libur nasional. Penetapan libur ini berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018.
“Soal libur memang KPU mengusulkan agar ada satu libur pemilu. Tidak hanya di 171 daerah. Dan ini sudah disetujui,” tutur Wiranto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2018).
Wiranto mengatakan pengesahan 27 Juni sebagai libur nasional ini nantinya akan berlandaskan perpres. Perpres yang dimaksud akan segera disahkan.
Pemerintah memastikan 27 Juni lusa merupakan libur nasional. Penetapan libur ini berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018.
“Soal libur memang KPU mengusulkan agar ada satu libur pemilu. Tidak hanya di 171 daerah. Dan ini sudah disetujui,” tutur Wiranto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2018).
Wiranto mengatakan pengesahan 27 Juni sebagai libur nasional ini nantinya akan berlandaskan perpres. Perpres yang dimaksud akan segera disahkan. (Dikutip dari detik.com/27/6/2018)