Jakarta, WartaBHINEKA – Beredar narasi yang menyebutkan warga yang nekat melakukan mudik pada 6-7 Mei 2021 akan didenda sebesar Rp 100 juta.
Narasi tersebut diunggah oleh akun Media Sosial Facebook bernama Uce Prasetyo.
Akun tersebut membagikan sebuah poster dari salah satu media online yang merinci denda saat mudik.
“Nekat mudik, siapkan denda Rp 100 juta
Sekarang tanggal larangan mudik, yaitu 6-7 Mei 2021″.
Penjelasan
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id — Kamis (1/4/2021), klaim yang menyebut mudik pada 6-7 Mei 2021 didenda Rp 100 juta adalah klaim yang salah.
Setelah ditelusuri, poster berisi rincian denda yang diunggah tersebut diterbitkan oleh media online Kumparan pada 26 April 2020 untuk aturan mudik pada 2020 lalu.
Pihak Kumparan melalui media sosial juga menegaskan aturan tersebut berlaku pada 2020 lalu dan belum ada keputusan resmi mengenai aturan mudik pada 2021.
“Poster larangan mudik yang dibuat Kumparan pada 26 April 2020 kembali viral. Diketahui, berita tersebut dibuat berdasarkan Permenhub No.25 Tahun 2020. Jangan terkecoh karena informasi itu tak berlaku lagi saat ini. Aturan mudik 2021 masih dalam proses penyusunan oleh pemerintah,” demikian klarifikasi dari Kumparan.
Mengenai mudik 2021, Menko PMK Muhadjir Effendy menyebut larangan mudik lebaran 2021 dimulai pada 6 hingga 17 Mei 2021 atau selama 12 hari.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku masih menyusun aturan terkait larangan mudik 2021.
Penyusunan aturan masih terus dilakukan bekerjasama dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian kesehatan, pemerintah daerah dan TNI/Polri.
“Kami sedang menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak,” ungkapnya.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan klaim yang menyebut mudik pada 6-7 Mei 2021 didend Rp 100 juta adalah klaim yang keliru.
Klaim tersebut merupakan klaim hoaks yang masuk dalam kategori konteks yang salah.
sumber berita: suara.com