Covid 32 Daerah di Jateng Berpotensi Meledak Seperti Kudus

Jakarta, CNN Indonesia — 

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencatat terdapat 32 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang berpotensi mengalami lonjakan kasus positif kasus virus corona. seperti yang dialami Kabupaten Kudus.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut 32 kabupaten/kota itu merupakan daerah yang kini masuk kategori zona oranye alias wilayah dengan tingkat penularan Covid-19 sedang di Jateng berdasarkan data per 30 Mei 2021.

“Ada 32 daerah, seandainya sedang menuju tingginya sebagian dari 32 itu, maka kalau sampai tempat tidur sedikit, maka itulah yang akan meledak seperti Kudus,” kata Wiku dalam Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 yang disiarkan melalui kanal YouTube Pusdalops BNPB, Senin (7/6).

Daerah-daerah di mana kasus positif virus corona bisa melonjak tinggi antara lain Temanggung, Pemalang, Kota Magelang, Purworejo, Kota Salatiga, Kota Surakarta, Cilacap, Jepara, Kebumen, Sragen.

Selanjutnya Rembang, Semarang, Wonogiri, Wonosobo, Kendal, Karanganyar, dan Banjarnegara, Kota Tegal, Purbalingga, Blora, Brebes, Batang, Kota Pekalongan, Klaten, Tegal, Banyumas, Sukoharjo, Grobogan, Demak, Pati, Pekalongan, dan Kota Semarang.

Wiku lalu meminta pemerintah daerah di 32 kabupaten/kota di Jateng itu untuk selalu mengikuti perkembangan analisis data dari Satgas Covid-19 nasional. Dia juga meminta pemda terkait segera menyiapkan strategi hulu dan hilir dalam mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi di Kudus.

Salah satu dengan menyediakan fasilitas kesehatan seperti tempat tidur yang ditujukan untuk mengantisipasi peningkatan pasien rawat inap Covid-19 yang menyebabkan tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit penuh.

“Jadi mohon diperhatikan antara jumlah tempat tidur dengan BOR yang terisi,” kata dia.

Wiku lalu menginformasikan langkah-langkah taktis pengendalian Covid-19 di daerah guna menghindari lonjakan kasus. Pertama, intensifikasi fungsi posko pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Kedua, pencegahan penularan di tingkat keluarga. Ketiga, pencegahan penularan di komunitas secara aktif dan tegas. Keempat, manajemen karantina terpusat, dan kelima konversi tempat tidur rumah sakit untuk pasien Covid-19.

Source : https://www.cnnindonesia.com/

You May Also Like

More From Author