Jakarta, Telah dilaksanakan acara Pelantikan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia Periode 2022 – 2027, bertempat di Hotel Borobudur, Jakarta (15/06/2022).
Lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (UU Advokat) merupakan hasil perjuangan yang panjang sejak masa Kolonial Belanda, dimana sebelumnya kedudukan advokat secara perundang-undangan tidak memiliki kejelasan fungsi dalam sistem hukum dan sistem peradilan.
Salah satu aspek mendasar dalam UU Advokat tersebut adalah landasan yuridis terbentuknya organisasi advokat dengan sistem wadah tunggal (single bar association) sebagaimana yang tercantum dalam pasal 28 ayat (1) UU Advokat.
Seiring berjalannya waktu, keberadaan wadah tunggal Advokat menimbulkan polemik di kalangan advokat maupun organisasi advokat sehingga pada akhirnya banyak bermunculan organisasi Advokat.
Hal tersebut sesuatu keniscayaan karena kebebasan berserikat dan berkumpul merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi pasal 28 UUD 1945.
Melihat kondisi yang demikian menjadi suatu keharusan organisasi advokat menganut sistem mulit bar.
Hal tersebut terlihat pada Uji Materi Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat, Putusan Mahkamah Konstitusi No.101/PPU-VII/2009, Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Kemudian ditegaskan melalui surat KMA No.73/KMA/HK.01/IX/2015 yang menginstrusikan kepada Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah calon advokat yang memenuhi syarat baik yang diajukan PERADI maupun non PERADI hingga terbentuknya UU Advokat yang baru.
Secara otomatis telah terjadi transformasi advokat dari sistem single bar menjadi multi bar.
Maka dari itu IKADIN, mendorong untuk perlu dilakukan transformasi organisasi advokat dari single bar menjadi multi bar.
Selain itu IKADIN mendukung keadilan Restorative Justice. Dimana penyelesaian masalah pidana tidak selalu harus diakhiri melalui persidangan pidana yang rumit dan berbelit, tetapi melalui penyelesaian yang disebut sebagai restorative justice.
Sampai saat ini hukum pidana di Indonesia belum menerapkan keadilan restorative secara komprehensif.
Meskipun Kepolisian Republik Indonesia telah memulainya sejak tahun 2018, ketika dikeluarkan Surat Edaran Nomor : SE/8/VII/2018 dan kemudian disusul dengan Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020. Serta Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2021.
Adanya kodifikasi yang tidak terunifikasi menjadi tantangan utama dalam melaksanakan restorative justice, seolah-olah masing-masing lembaga penegak hukum mempunyai kewenangan sendiri sesuai dengan tingkat dari proses penyelesaian perkara dalam membuat aturan.
Pada saat yang sama perlu adanya Perpu agar ada kesamaan dalam pelaksanaan hukuman berdasarkan proses “Restorative Justice” sambil menunggu disahkannya KUHAP yang baru. (red Irwan)
Source: https://www.mediapatriot.co.id/