WartaBHINEKA.COM, BLORA – Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) sebagai organisasi Kades dan Perangkat Desa di Indonesia bersifat terbuka dalam menjalin kerjasama dg pihak ketiga, baik itu goverment (Supra Desa) maupun non goverment / NGO dengan catatan mendasar untuk mendukung desa dan aparatur pemerintah desa lebih baik, pelayanan masyarakat prima, menuju desa mandiri dan bermartabat. Dalam mengawal dan mengimplementasikan UU.6/2014 tentang Desa beserta peraturan turunanya.
Mengenai tulisan yang ditayangkan di media online bahwa APDESI kerja sama dengan Artha Graha Peduli (AGP) dalam bidang pengelolaan, penggunaan, penyerapan Dana Desa (DD), sampai saat ini DD dikelola, dikerjakan, dimanfaatkan oleh desa secara mandiri bersama stakeholder masyarakat dan tidak ada intervensi lain dari pihak mana pun termasuk AGP,” tegas Sekjen APDESI Agung Heri Susanto, Jumat (30/6/2017).
Agung menjelaskan, bahkan transfer rekening DD sejak 2015 hingga 2017 dilakukan melalui Bank Daerah masing-masing. Dan Rekening Desa menggunakan bank daerah setempat/BPR Kabupaten. Jadi terlalu mendramatisir kalau ada yang mengatakan DD pengelolaan keuanganya dilakukan oleh Bank Artha Graha.
“APDESI pernah membuat MoU dengan AGP pada akhir tahun 2015. Kerja sama ini bukan terkait pengelolaan DD, tetapi kerja sama saling menguntungkan terkait akses kredit pembiayaan yang dibutuhkan oleh masyarakat desa yang rata-rata belum bankable,” jelas Agung.
Kepala Desa Sidorejo Kecamatan Kedung Tuban kabupaten Blora Jawa Tengah ini menuturkan, kerja sama untuk memutuskan rantai rentenir/pemberi pinjaman ke masyarakat yang tinggi suku bunga, mencekik leher petani, masyarakat ekonomi lemah. Ditambahkan, kerja sama ini tidak mengikat/wajib semua warga desa kredit dengan Bank Artha Graha. Tapi lebih pada edukasi dan pendampingan masyarakat desa agar mampu berusaha dengan kredit permodalan yang lunak, berdaya saing serta berkelanjutan menuju masyarakat yang berdikari dalam ekonomi kerakyatan.
“Semoga penjelasan ini menjadi jawaban sekaligus harapan kami atas nama kades dan perangkat desa yang tergabung dalam APDESI. Mohon semua pihak dapat mengawal ruh UU No 6/2014 tentang Desa yang saat ini baru 3 tahun berjalan telah banyak multi efek atas dilaksankanya UU itu bagi ekonomi masyarakat desa,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Presidium Musyawarah Rakyat Indonesia (MRI) Yudi Syamhudi Suyuti mempersoalkan perihal kerja sama AGP dengan APDESI yang dimuat di media online pada Senin (26/6).