wartaBHINEKA – Wali Kota Depok, Mohammad Idris, telah mengeluarkan surat edaran terkait aturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 1443 Hijriah.
ASN diberikan waktu kerja tujuh jam selama Ramadhan di lingkup Pemerintah Kota Depok. Jam kerja ASN Pemkot Depok hanya sampai pukul 15.00 WIB selama Ramadhan.
Melalui surat edaraannya, Mohammad Idris mengatakan, telah menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 11 Tahun 2022 tentang jam kerja pegawai ASN pada Ramadhan 1443 Hijriah. Mengingat hal tersebut, Pemerintah Kota Depok mengeluarkan kembali surat edaran terkait hal yang sama.
“Tentang penetapan jam kerja pada Ramadhan di lingkup Aparatur Pemerintah Kota Depok,” ujar Idris, Minggu (3/4/2022).
Pada surat edaran tersebut, ASN Pemerintah Kota Depok mengatur jam kerja tergantung dalam pembagian waktu. Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB mulai senin hingga kamis.
“Sedangkan pada Jumat dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB,” ungkap Idris.
Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, untuk Senin hingga kamis, dan sabtu, jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Sedangkan pada Jumat jam kerja mulai 08.00 WIB hingga 14.00 WIB dengan waktu istirahat pada Jumat mulai 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.
“Sedangkan waktu istirahat baik lima atau enam hari kerja mulai pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB,” katanya.
.
.
sumber: liputan6