Jakarta (wartaBHINEKA.com) – Hati-hati jika kasir menggesekkan kartu debit atau kredit dua kali ketika membayar barang belanjaan. Sebabnya, profil data di kartu akan terekam toko tersebut, sehingga ada kemungkinan bocor.
Maka Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo sampai minta perbankan menindak merchant yang menggesek kartu dua kali saat transaksi non-tunai.
“Kami meminta bank menindak atau kami yang menindak nanti,” jelas Agus, Jakarta, Selasa, (5/9/2017).
Kartu kredit atau ATM yang digunakan saat transaksi hanya boleh digesek di mesin Electronik Data Capture (EDC). Di beberapa tempat perbelanjaan, petugas kasir menggesek kartu tersebut tak hanya di mesin EDC tapi juga mesin kasirnya.
“Kalau swipe dua kali, profil data tentang pemegang kartu bisa bocor gitu,” ungkap Agus dikutip dari tempo.
Penggesekan ganda (double swipe) secara tegas dilarang. Agus menyatakan , penggesekan ganda saat transaksi non-tunai dilarang untuk melindungi masyarakat.
Larangan gesek ganda kartu non-tunai tercantum di Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran. Pada Pasal 34 huruf b tertulis bahwa penyelenggara jasa sistem pembayaran dilarang menyalahgunakan data dan informasi nasabah serta data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pembayaran.
Agus menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk menolak jika kartu digesekkan di mesin selain mesin EDC.
“Tindakan tersebut merupakan pencegahan kebocoran data,” katanya.