BNN: Obat PCC Berbahaya Bila di Konsumsi

Jakarta, WartaBHINEKA.com – BNN Kombes Mufti Djusnir angkat bicara terkait banyaknya korban berjatuhan usai mengomsumsi obat PCC. Hingga saat ini, tercatat 61 pasien telah dibawa ke sejumlah rumah sakit di Kendari. Mereka hilang kesadaran usai mengonsumsi obat terlarang itu.

“Sekarang ini efeknya kejang-kejang, mual, dan seluruh badan terasa sakit,” ucap Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari di gedung BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, dikutip dari Detik.com Kamis (14/9/2017).

Arman menjelaskan fungsi sebenarnya obat PCC adalah menghilangkan rasa sakit. PCC juga untuk obat sakit jantung.

“Nah kalau dilihat kegunaannya, ini tentu bisa kita simpulkan kalau ini obat keras, obat yang tidak boleh bebas beredar,” ucap Arman.

Sebelumnya, 50 pelajar dan pegawai menjadi korban akibat mengonsumsi obat berbahaya, yakni PCC. Seorang ibu rumah tangga (IRT) dengan inisial ST (39), yang diduga menjadi pengedar, ditangkap polisi sekitar pukul 02.00 Wita, Kamis (14/9/2017) dini hari, di kediamannya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolsek Mandonga AKP Haris Akhmat Basuki mengatakan polisi melakukan penangkapan berdasarkan pengembangan dan informasi. Polisi langsung melakukan pendataan begitu korban berjatuhan.

“Kemarin, saat mendapatkan laporan terkait korban dari obat berbahaya tersebut, kami langsung melakukan pendataan, berdasarkan informasi yang kami himpun dari keluarga korban dan masyarakat, sehingga kami mendapatkan informasi terkait tersangka dan kami langsung melakukan penggerebekan di kediamannya,” jelasnya.

You May Also Like

More From Author