Bolos Kerja, Satpam Bank di-PHK

Jakarta – Tudingan Audri Mantiri satpam di PT. Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Manado yang di-PHK tanpa kejelasan soal hak-hak yang harus diterima seperti pesangon, dibantah oleh Sekuriti Grup Artha (SGA). Pasalnya Audri sudah berhari-hari tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan. Merujuk Pasal 168 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yakni Pekerja/buruh yang mangkir selama lima hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha dua kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.”

“Kami telah mengirim surat panggilan ke-1 pada 29 Oktober 2018 dan panggilan ke-2 pada 5 November 2018 karena ketidakhadirannya dalam jam kerja,” ungkap Pjs. Kepala Bagian Legal SGA Afrizal, Jumat (21/2/2020) di Jakarta.

Afrizal menyatakan permasalahan Audri yang melapor ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara diawali ketika pada 2011 Audri melamar sebagai sekuriti yang dititipkan ke Bank Artha Graha Internasional Cabang Manado. Kemudian pada Februari 2011, ditandatangani perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) antara PT. Bakti Artha Reksa Sejahtera dengan Audri. Kemudian atas permintaan Audri untuk kepentingan pemenuhan dokumen persyaratan pengajuan Kredit Perumahan Rakyat pada 19 Desember 2016 dikeluarkan surat yang menerangkan Audri sebagai Sekuriti PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk. Cabang Manado Mall sejak 2011 dengan status karyawan tetap yang diteken oleh Branch Manager PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk. Cabang Manado Mall.

“Kemudian pada 10 Oktober 2018 PT. Bank Artha Graha Internasional cabang pembantu Manado Mall ditutup dan mengirim surat perintah penarikan Audri dan tiga satpam unit kerja PT. Bank Artha Graha Internasional Cabang Manado pada 11 Oktober 2018. Namun Audri tidak pernah datang dan/atau melapor ke Bagian Perawatan Personil PT. Bakti Artha Reksa Sejahtera di Jakarta,” ungkapnya.

Afrizal menambahkan, PT. Bakti Artha Reksa Sejahtera memiliki Izin Operasional Ketenagakerjaan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Tenagakerja No. 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri tenagakerja No. 19 Tahun 2012 Tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain, dengan demikian status karyawan Audri Mantiri tidak beralih demi hukum ke PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk. Tidak seperti yang dinyatakan oleh ybs bahwa PT. Bakti Artha Reksa Sejahtera tidak memiliki Izin Operasional Tenagakerja di Sulawesi Utara sebagaimana yang diatur di Pasal 25 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 19 Tahun 2012.

“Berdasarkan Kronologis dan dasar hukum, kami membantah dalil atau pernyataan Audri,” pungkas Afrizal.

You May Also Like

More From Author