Cara Pengecekan Nomor SIM Card Sudah Teregistrasi

WartaBHINEKA.com – Jakarta – Untuk diketahui, fitur cek nomor ini dihadirkan pemerintah dan operator sebagai bentuk antisipasi apabila ada penyalahgunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) untuk registrasi nomor seluler yang bukan miliknya.

Para pelanggan sudah bisa memanfaatkan fasilitas cek nomor seluler yang telah diregistrasi. Ada berbagai cara untuk melakukan pengecekan nomor siluman ini.

Apabila menemukan kejadian seperti itu, pelanggan tersebut berhak protes dan tidak memvalidasi nomor bersangkutan.

“Untuk masing-masing pelanggan operator sudah tersedia fitur cek tersebut. Untuk yang non pelanggan, sedang dikembangkan oleh operator,” ungkap Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Agung Harsoyo

Fasilitas pengecekan nomor ini berbeda satu operator dengan operator lainnya. Ada yang bisa dicek melalui website tapi ada juga yang melalui pesan singkat.

Apabila ditemukan identitas di nomor seluler lain tanpa seizin pemiliknya, Agung menyarankan untuk datang ke gerai operator dan menunjukkan identitas asli serta meminta nomornya diblokir.

Berikut fasilitas cek nomor seperti yang diterima dari pemerintah :

1. Telkomsel
1. Via WEB https://telkomsel.com/cek-prepaid
2. Indosat
1. Via SMS dengan format
1. INFO#NIK kirim ke 4444
2. INFO#MSISDN kirim ke 4444
3. Xl Axiata
1. Via USSD dengan format
1. *123*4444#
4. Tri Hutchinson
1. Via WEB https://registrasi.tri.co.id
5. Smartfren
1. Via Web https://my.smartfren.com/check_nik.php
6. Net1 STI
1. via Web https://my.net1.co.id

 

Saat mengakses *123*4444# untuk mengecek nomor di XL, apabila pelanggan belum melakukan registrasi maka akan diberi pilihan berupa cara registrasi dan info lengkap. Jika sudah daftar, setelah menekan *123*4444# yang muncul adalah nomor bersangkutan telah diregistrasi.

Untuk pengecekan nomor seluler di Telkomsel, bisa dilakukan melalui website. Kolom seperti nomor telepon, NIK, dan password harus diisi terlebih dahulu.

Setelah itu, klik ‘Cek Nomor Saya’. Jika Anda belum melakukan registrasi nomornya, muncul tulisan “Nomor Handphone yang Anda masukkan belum teregistrasi. Silahkan lakukan Registrasi Ulang”.

Sedangkan saat mencoba di situs Tri dengan mengisi kolom berisi NIK dan nomor KK, hasilnya gagal. Pada situasi seperti ini, artinya NIK dan nomor KK Anda tidak disalahgunakan, jika memang tidak memiliki nomor Tri.

“Kalau saya, misalnya, hanya memiliki/mendaftar satu nomor di operator terkait, pas saya cek kok muncul tiga, berarti dua yang lain dilakukan orang lain menggunakan identitas saya. Saya berhak meminta operator tersebut, dengan menunjukkan identitas asli, utk memblokir dua nomor lain tersebut,” ucap Agung.

 

Contoh bila SIM CARD sudah teregistrasi oleh Indosat Ooredoo

 

 

 

 

You May Also Like

More From Author