JAKARTA, WartaBHINEKA.com – Kabar duka berturut-turut menyapa masyarakat khususnya penyayang harimau. Dua harimau sumatera (Phantera tigris sumatrae) ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Desa Sihaporas, Sosopan, Kabupaten Padang Lawas, Sumut pada pertengahan Juli 2017.
Saat ditemukan warga, harimau yang berusia sekitar 3 tahun tahun dalam keadaan lemas dan sakit. Kemudian “opung” – sapaan warga di Sumatera Utara kepada harimau – itu meregang nyawa karena tidak lagi memiliki tenaga mencari makanan di hutan. Ghalihnya, “datuk” – sapaan akrab warga Sumatera Barat kepada harimau – itu tergeletak memelas tanpa taring dan kumis. Tidak diketahui pelaku yang mengergaji taring dan mencukur kumis. Kalangan dunia medis menyakini, kumis dan taring berguna untuk menjaga stamina tubuh.
Mengutip pernyataan Kepala Bidang KSDA Wilayah III BBKSDA Sumut di Padang Sidempuan Gunawan Alza, Jumat (14/7/2017) menuturkan saat ditemukan, seekor harimau sudah mati, sedangkan seekor lain dalam kondisi tak berdaya dan akhirnya tewas. Harimau pertama ditemukan pada Senin (10/7/2017) dalam kondisi lemas di depan kantor Koramil Sosopan. Harimau kedua ditemukan dalam kondisi tewas dua hari kemudian. Tim medis menyimpulkan penyebab kematian harimau itu karena sakit sejak sekitar satu hingga dua pekan.
Dua “opung” – sebutan warga di Sumatera Utara kepada harimau – menjemput ajal pada Juli 2017 menjadi kabar buruk yang diingat sepanjang masa. Bersamaan dengan Hari Harimau Sedunia (Global Tiger Day) yang diperingati setiap 29 Juli, penyayang hewan dikejutkan dengan tewasnya dua harimau dalam waktu dua hari berselang.
Hari Harimau Sedunia merupakan salah satu hari peringatan lingkungan tingkat dunia untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap usaha konservasi harimau. Melalui Global Tiger Day, mengampanyekan kepada seluruh masyarakat dunia pentingnya menjaga kelestarian harimau dari kepunahan dengan melalukan berbagai studi dan survei untuk mendata populasi dan mempetakan habitat harimau.
Hari Harimau Sedunia digagas pertama pada International Tiger Meeting di St. Petersburg, Rusia, November 2010. Pertemuanitu menyepakati Global Tiger Recovery Program (GTRP) yang merupakan dokumen berisi upaya bersama menyelamatkan populasi harimau dari kepunahan. Pertemuan itu memutuskan peringatan Global Tiger Day setiap 29 Juli. Kita perlu aksi nyata untuk menyadarkan warga, pelaku bisnis perdagangan ilegal harimau, pemerintah dan sebagainya untuk peduli pada keberlangsungan datuk. Perlu kerja nyata.
Kita patut memberi apreasiasi kepada puluhan relawan Bengkulu yang dikoordinir Forum Harimau Kita (FHK) menggelar sapu jerat melindungi harimau sumatera dari perburuan liar yang diadakan pada Senin (17/7/2017). Relawan yang terdiri dari mahasiswa, warga dan lain-lain membersihkan jerat serta dilatih tentang patroli pintar untuk mendapatkan data ancaman hutan. Harimau Sumatera merupakan spesies harimau terakhir yang dimiliki Indonesia setelah kepunahan harimau bali dan harimau jawa (versi lain menyakini harimau jawa masih hidup.
Kemusnahan terhadap harimau di Sumatera bukanlah isapan jempol dan ini harus dicegah dengan berbagai kegiatan nyata. Lembaga International Union for Conservation of Nature (IUCN) menempatkan kelestarian satwa langka harimau yang dilindungi ini semakin terancam akibat kehilangan habitat serta perburuan liar sehingga ditempatkan dalam daftar merah atau “critically endangered” (terancam punah). Mengutip data Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung, sejak 2008-2015 terjadi 81 kasus konflik manusia-harimau di Bengkulu disertai kasus perburuan liar.
Selamatkan harimau dari kemusnahan menjadi penting diterapkan. Diperkirakan populasi harimau sedunia tersisa 3.000 – 4.000 ekor di alam liar. Jauh menurun dari populasi di awal abad 20, dimana mencapai 100.000 ekor. Penurunan populasi karena perburuan besar-besaran serta hilangnya 93 persen hutan sebagai tempat hidup harimau.
Bagaimana tindakan penegakkan hukum terhadap pelaku bisnis haram harimau? Nyaris setiap bulan polisi terus mengusut dan mengungkapkan pelaku perdagangan ilegal harimau. Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu masih memburu satu pelaku yang diduga terlibat dalam kasus perdagangan kulit dan tulang harimau (Panthera Tigris) di sana. Sebelumnya, Kepolisian Resor setempat menangkap tiga tersangka perdagangan kulit dan tulang harimau.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku mendapatkan kulit dan tulang harimau dari tersangka warga Desa Ranah Karya kepada Andi warga Kota Bengkulu seharga Rp80 juta. Penyelidikan kasus perdagangan kulit dan tulang harimau sumatera berlangsung selama enam bulan terakhir. Mata rantai penjualan organ dan pemburuan “datuk” harus diakhiri serta memperbanyak kawasan konservasi harimau dan binatang liar lainnya di dunia pada umumnya dan Indonesia pada khususnya.