Gubernur Kalteng Akan Wajibkan Pengusaha Buka Hutan Konservasi

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran mengimbau agar pengusaha yang ingin membuka hutan di wilayahnya juga dapat membangun hutan konservasi.

Setelah dilantik pada 25 Mei 2016, dia berencana membuat peraturan gubernur (pergub) yang mengatur mengenai hal tersebut.

“Kami imbau pengusaha di Kalimantan Tengah mulai sekarang, supaya nanti harus ada hutan konservasi yang baik, (ini berlaku) untuk (pengusaha) tambang dan perkebunan. Dalam waktu dekat, kami akan keluarkan pergub, tiap pengusaha di Kalimantan Tengah wajib punya hutan untuk konservasi,” kata Sugianto, kepada wartawan, di rumah dinasnya di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (1/5/2017).

Dia mengatakan, seluruh stakeholders termasuk para pengusaha tidak hanya berperan membangun ekonomi, melainkan juga menjaga lingkungan yang ada. Dan dia juga menyebutkan, sudah ada pengusaha yang membuka hutan konservasi di Pulau Salat dan Pulau Sebangau.

Di dalam pergub itu nantinya akan diatur luas lahan yang dipergunakan untuk hutan konservasi.

Aturan ini nantinya juga akan berlaku bagi perusahaan asing yang membuka hutan di Kalimantan Tengah. Pemerintah, kata dia, akan proaktif memanggil para pengusaha ini untuk menyosialisasikan aturan tersebut. Pembuatan pergub ini dirasa penting sebagai acuan dalam pemeliharaan Kalimantan Tengah ke depannya. Terlebih jika nantinya rencana pemindahan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke Palangkaraya dapat terealisasi.

Aturan itu juga akan mengatur mengenai sanksi kepada para pengusaha yang lalai atau tak membuka hutan konservasi. Terlebih jika ada pengusaha yang membuka lahan dengan cara membakar hutan.

You May Also Like

More From Author