Jakarta, WartaBhineka – Pemerintah memangkas alokasi pembiayaan anggaran tahun 2023. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023.
Dalam ketentuan yang ditandatangani oleh Jokowi itu disebutkan, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap rincian pendapatan, belanja, defisit, serta pembiayaan negara tahun ini. Berbagai perubahan itu dilakukan dengan memanfaatkan saldo anggaran lebih (SAL).
“Sesuai kesimpulan rapat kerja antara Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah, dan Gubernur Bank Indonesia dalam rangka pembahasan laporan realisasi semester I dan prognisis semester II,” tulis Perpres tersebut, dikutip pada Senin (13/11/2023).
Nilai ini turun sekitar 39,5 persen dari target APBN 2023 semula sebesar Rp 696,31 triliun.
Pemangkasan itu utamanya dilakukan terhadap instrumen surat berharga negara (SBN). Pemerintah memutuskan untuk memangkas sekitar 38,6 persen target penerbitan SBN, dari semula Rp 712,93 triliun menjadi Rp 437,83 triliun.
Sementara itu, pemerintah tetap mengalokasikan pinjaman secara neto minus. Dalam Perpres disebutkan, alokasi pinjaman yang berasal dari dalam dan luar negeri minus Rp 16,62 triliun.
Pada saat bersamaan, pemerintah meningkatkan alokasi pembiayaan yang berasal dari SAL. Pemerintah menaikkan alokasi pembiayaan SAL dari semula Rp 70 triliun menjadi Rp 226,88 triliun.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, realisasi pembiayaan utang pemerintah mencapai Rp 198,9 triliun hingga September 2023. Nilai ini jauh lebih rendah dari target yang ditetapkan dalam APBN 2023 atau realisasi periode yang sama tahun lalu.
“Sampai dengan September, realisasinya sebetulnya masih sangat kecil,” kata dia dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Oktober 2023, Rabu (25/10/2023).
.
( Sumber: kompas)