Banda Aceh: Kejaksaan Negeri Banda Aceh kembali mengeksekusi cambuk bagi 12 pelanggar Syariat Islam. Mereka dicambuk di depan umum di halaman Masjid Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Senin, 20 Maret 2017.
Dari 12 pelanggar, empat pasangan terbukti melakukan khalwat. Hakim memutuskan pasangan IS dan NP masing-masing menerima 24 kali cambukan.
Sementara MJ dan MY dicambuk sebanyak 21 kali. Sedangkan dua pasangan lainnya yaitu MG dan CA, serta MF dan SZ masing-masing menerima hukiman 22 kali sabetan rotan.
Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam, Evendi A Latif mengatakan pelaku khalwat yang menjalani hukukan ini telah mendapat putusan dari Mahkamah Syariat Banda Aceh. Semua pelanggar ditangkap pada Desember 2016.
“Setelah ada putusan bagi pelanggar ini langsung kita jadwalkan untuk dicambuk,” ujar Evendi.
Selain itu, ada empat pejudi yang juga ikut menjalani hukuman cambuk. Mereka adalah ES, DPT, MAH, dan RH. Pelanggar syariat ini masing-masing diganjar tujuh kali sabetan rotan. Mereka langsung bebas usai dicambuk.
Untuk para pejudi, Evendi mengatakan mereka ditangkap oleh Polresta Banda Aceh di kawasan Peunayong saat tengah bermain judi domino. Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Qanun Jinayah Nomor 4 tahun 2014, “sehingga keempatnya ikut dicambuk pada hari ini,” kata dia