WartaBHINEKA.com – Jakarta, Klaim Fireworks Ventures Limited sebagai pemegang tunggal hak tagih PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang dimuat dalam berita media online mendapat tanggapan dari Gaston Investment Limited.
“Pernyataan pihak Fireworks Ventures Limited sebagai pemegang tunggal hak tagih atas nama debitur PT Geria Wijaya Prestige yang dimuat dalam berita media online adalah klaim sepihak dan tidak benar,” ujar kuasa hukum Gaston Investment Limited, Kores Tambunan, SH, MH, dalam keterangan pers nya, Kamis (18/7/2019).
Kores Tambunan menjelaskan, bahwa Gaston Investment Limited adalah pemegang hak tagih (cessie) yang sah terhadap PT GWP berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli dan Akta Cessie Piutang (Penyerahan Hak Tagih). “Akta Cessie Gaston Investment Limited terhadap PT GWP ini tidak terbantahkan dan sudah final berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Advokat senior itu.
Adapun putusan tersebut, sebutnya, yaitu No.26/Pdt.G/2013/PN.Jkt Pst tanggal 8 Oktober 2013 jo putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.502/Pdt/2014/PT.DKI tanggal 13 Oktober 2014 jo putusan Mahkamah Agung RI No.1116K/Pdt/2017 tanggal 7 Oktober 2015 dan Putusan Peninjauan Kasasi No.145 PK/Pdt/2017 tanggal 4 April 2018.
“Adanya informasi dan adanya klaim atau pernyataan yang menyebutkan Fireworks Ventures Limited sebagai pemegang tunggal piutang dan hak tagih atas nama debitur PT GWP yang ada di beberapa berita online merupakan pernyataan secara sepihak dan tidak benar, dikarenakan telah bertentangan dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tandas Kores.
Menurut Kores, klaim Fireworks Ventures Limited telah mengingkari dan mengabaikan fakta serta bertentangan dengan putusan pengadilan yang sudah ada dan telah berkekuatan hukum tetap.
“Fireworks Ventures Limited adalah juga termasuk pihak (sebagai Turut Tergugat II) dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga jelas mengetahui kedudukan Gaston Investment Limited sebagai salah satu kreditur berdasarkan Akta Cessie PT GWP,” katanya.
Atas klaim Fireworks yang tidak benar tersebut, lanjut Kores, telah membangun opini publik yang tidak benar, tidak berdasarkan fakta dan hukum, hal ini menimbulkan kerugian bagi Gaston Investment Limited, terlebih lagi jika pernyataan sepihak ini dijadikan dasar untuk mempengaruhi pihak-pihak atau institusi yang berkaitan dengan Fireworks dalam hal ini dapat mempengaruhi pelaksanaan atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dimana Gaston Investment Limited sebagai salah satu kreditur PT GWP, untuk itu kami sedang mempertimbangkan langkah-langkah hukum, karena berkaitan dengan kepentingan hukum Gaston Investment Limited agar sesuai dengan tujuan hukum yakni mendapatkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum dalam hal ini merupakan kreditur atau salah satu pemegang piutang PT GWP” paparnya.
Kreditur GWP Kores menuturkan, PT GWP untuk membangun Hotel Kuta Paradiso di Bali mengambil kredit sindikasi dari 7 (tujuh) bank yakni Bank PDFCI, Bank Rama, Bank Darmala, Bank Arta Niaga Kencana, Bank Finconesia, Bank Multicor, dan Bank Indovest.
Dasar kepemilikan hak tagih Gaston Investment Limited berasal dari Bank Commonwealth yang merger dengan Bank Arta Niaga Kencana. Selain itu kedudukan Gaston Investment Limited diperkuat dengan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana telah dijelaskan di atas. Sehingga Gaston Investment Limited jelas juga merupakan kreditur atas utang PT GWP.
Bank China Construction Bank Indonesia mendapatkan hak tagih atas utang PT GWP dikarenakan mengambil alih hak tagih dari PT. Bank Windu Kencana, Tbk yang sebelumnya merger dengan Bank Multicor. Yang mana informasi terakhir telah dialihkan lagi kepada Tomy Winata.
Sedangkan Bank Indovest mengalami likuidasi sehingga hak tagih nya diserahkan kepada Kantor Pengurusan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Jakarta.
Berdasarkan konstruksi di atas, maka telah jelas bahwa Fireworks bukan kreditur tunggal atas utang PT. GWP.
Gaston Investment Limited adalah salah satu kreditur dalam perkara perdata dengan nomor 223/pdt.g 2018 PN Jakpus, yang pada saat amar putusan perkara tersebut dibacakan, terjadi keributan antara pengacara penggugat dengan hakim.