Lelang Hotel Kuta Paradiso

WartaBHINEKA.com – “Statement pihak Fireworks Venture sebagai satu-satunya pihak yang berhak untuk menagih piutang terhadap PT GWP (Hotel Kuta Paradiso) adalah salah dan menyesatkan”, ucap Eko Santoso Budianto.

Fireworks hanya mengambil alih hak tagih atas kewajiban PT GWP terkait 3 bank saja. Sedangkan ke empat bank lainnya tidak pernah masuk BPPN dan tidak pernah melepaskan hak tagihnya!.

Eksekusi lelang hotel Kuta Paradiso akan dilakukan pada tanggal 6 Oktober mendatang oleh KPKNL Denpasar berdasarkan putusan inchract (PK dua kali) Alford Capital yang dijalankan oleh PN Denpasar.

Namun belakangan muncul suara sumbang permintaan dibatalkan oleh pihak yang mengaku pemegang hak tagih/cessie terhadap PT Geria Wijaya Prestige (Pemilik Hotel Kuta Paradiso). Berikut beberapa fakta yang perlu diketahui:

  1. Hotel Kuta Paradiso (d/h Hotel Sol Elite Paradiso) dibangun dengan menggunakan hutang USD 17jt dari sindikasi 7 bank (PDFCI, Rama, Dharmala, ANK, Finconesia, Indovest, Multicor) pada tahun 1995. Krisis moneter 1998 membuat 3 bank (PDFCI, Rama & Dharmala) masuk dalam BPPN, saya di BPPN hanya sampai tahun 2000. Kabar yang saya dengar tahun 2004 (sebelum BPPN dibubarkan) hak tagih/cessie terhadap Hotel Kuta Paradiso (PT GWP) dari 3 bank PDFCI, Rama & Dharmala dilelang. Info yang saya dapat pemenang lelang pada tahun 2004 adalah PT Millenium Atlantic Securities (PT MAS) lalu pada tahun 2005 hak tagih/cessie kembali berpindah tangan kepada Fireworks Venture.
  2. Saya dengar Fireworks sebagai pembeli cessie dari BPPN dibelakangnya adalah sdr. Harijanto Karjadi alias Koktai. Apa bila ini benar maka hal ini melangggar peraturan BPPN dan Perpu 49 thn 1960, UU no 1 th 2004 dan  PP no 14 tahun 2005 soal Penghapusan Piutang Negara/Daerah.
  3. Sejak tahun 2000 permasalahan pinjaman sindikasi ini sudah bersengketa sampai saat ini, saya ikuti hampir 20 tahun belum ada ujungnya atau kepastian hukum.
  4. Edy Nusantara (Fireworks Venture) yang merupakan salah satu pemegang hak tagih/cessie (ex PDFCI, Rama & Dharmala) meminta menunda eksekusi lelang Hotel Kuta Paradiso adalah suatu perbuatan yang aneh dan tidak masuk akal. Lelang hotel Kuta Paradiso senilai Rp. 650 M adalah sejatinya untuk pembayaran hutang yang bermasalah sejak 1995 (hampir 25 tahun) kepada para pihak kreditur/pemilik hak tagih. Lebih aneh dan membingungkan lagi adalah sejak tahun 2005 Fireworks Venture membeli/mengambil alih piutang/cessie dari PT MAS, sepengetahuan saya sampai saat ini tidak ada tindakan nyata untuk melakukan penagihan kepada PT GWP (Hotel Kuta Paradiso) untuk mendapatkan haknya yaitu pembayaran hutang. Yang ada malah sebaliknya, malah melaporkan para pihak kreditur lainnya yang sejatinya harusnya sejalan bersama-sama menagih hutang kepada PT GWP dan selalu menghambat setiap upaya hukum atau tindakan penagihan terhadap hutang tersebut. Saya pun sempat dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri atas laporan laporan dari pihak mereka. Hal ini semakin menguatkan indikasi bahwa sebenarnya Fireworks Venture adalah milik dari Harijanto Karjadi “Koktai” yang tak lain adalah pemilik dari Hotel Kuta Paradiso (PT GWP) itu sendiri. Jadi semua ini adalah sebagai upaya dan bentuk status quo agar hutang tersebut tidak pernah dapat ditagih/dibayarkan.

Informasi diatas semoga bisa membuka dan membuat jelas kepada publik dan aparat penegak hukum. Bagaimana white collar crime dilakukan oleh seorang Harijanto Karjadi “Koktai” dengan memanipulasi sindikasi 7 bank dengan memanfaatkan momentum krismon 1998 & kelemahan BPPN serta bermanuver sedemikian rupa hingga tidak perlu membayar hutang dan tetap terus memiliki hotel & menikmati hasil dari hotel tersebut sejak tahun 1995 tanpa ada gangguan yang berarti. Saya paham betul dan terlibat langsung dalam peristiwa ini karena tahun 1994 sampai dengan 1998 saya ada di PDFCI salah satu pihak yang turut memberikan pinjaman kepada PT GWP dan berada di BPPN sebagai Wakil Ketua sampai dengan tahun 2000.

Oleh : Eko Santoso Budianto

You May Also Like

More From Author