Mafia Beras Kuasai Penggilingan Padi

Jakarta – Satgas Pangan Polri menggerebek gudang beras milik PT Indo Beras Unggul (IBU) di Bekasi, Kamis (20/7/2017). Dari penggerebekan ini polisi menyita 1.161 ton beras.

Beras yang diduga jenis IR 64 itu ‘disulap’ menjadi beras premium dengan diberi kemasan bagus. Selanjutnya beras-beras itu dijual di pasar ritel modern seharga Rp 20.400/kg

Padahal, IR 64 masuk kategori beras medium yang harga eceran tertingginya Rp 9.000/kg. Selain itu, benih maupun pupuk untuk IR 64 disubsidi pemerintah.

Polisi pun sedang mengusut kasus ini, sekaligus mengungkap dugaan praktik mafia beras.

“Pasti kita ungkap. Kita akan lihat sejauh mana peran masing-masing, dari pengepul sampai pengelola,” ujar Ketua Satgas Pangan Irjen Pol. Setyo Wasisto kepada.

Lantas, bagaimana cara kerja mafia beras? Setyo menjelaskan, yang disebut mafia di sektor pangan adalah mereka yang menguasai dari hulu sampai hilir, atau biasa disebut juga kartel. Mereka menguasai rantai pasok pangan sehingga leluasa mengatur harga.

Di sisi lain, masyarakat tidak berdaya menghadapi aksi para mafia ini.

“Masyarakat tidak bisa melawan, tidak bisa berbuat lain kecuali mengikuti aturan mereka. Ini yang tidak boleh karena harga akan ditentukan semena-mena,” terang Setyo.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku praktik mafia ini menguasai jaringan distribusi pangan mulai dari hulu, misalnya mulai dari mencaplok penggilingan-penggilingan padi, hingga ke sektor hilir yaitu pasar.

“Dari hulu sampai hilir. Pasarnya dia kuasai juga. Jadi, mereka bisa leluasa menentukan harga,” ucap Setyo

 

sumber:detik

 

 

You May Also Like

More From Author