WartaBHINEKA.com, Jakarta – Ikatan Mahasiswa Pascasarjana (IMPAS) Aceh Jakarta mengadakan Focus Group Discussion (FGD) di Amazing Hotel Kutaraja, Jakarta, Kamis (15/6/2017). FGD bertema “Memaksimalkan Kawasan Ekonomi Khusus Aceh Lhokseumawe (KEKAL untuk keberlangsungan Generasi Aceh” menghadirkan berbagai narasumber yang berlangsung sejak sore hingga setelah berbuka puasa.
“Belum banyak warga yang tahu tentang KEK Arun Lhokseumawe. Jadi perlu sosialisasi kepada masyarakat apa yang dibahas dan dampaknya agar tidak terjadi salah paham terhadap KEK Arun ,” papar Ketua IMPAS Heri Mauliza di FGD yang dimoderatori oleh Erlangga Juliansyah Putra.
Diskusi yang menghadirkan narasumber Muhammad Abdullah Nurdin (Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Hukum), Fuad Buchari (Penasihat Khusus Gubernur Aceh Bidang Migas), Fathurrahman Anwar (Penasihat Khusus Gubernur Bidang Ekonomi Pembangunan), Ramli Djafar (Pakar Migas Aceh), Muhammad Abdullah (Wakil Ketua Tim Percepatan Pembangunan KEK Aceh) meminta Pemerintah Pusat melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun.
Pemerintah Aceh menginginkan PP itu dikembalikan kepada kesepakatan awal bersama pemerintah, pasalnya PP yang diterbitkan semasa Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengambil cuti itu telah melenceng dari kesepakatan awal. Menurut Tim Percepatan Pembangunan KEK Arun Lhokseumawe, isi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 17 Februari 2017 melemahkan posisi posisi Pemerintah Aceh dalam mendapatkan hak kelola KEK.
“Terjadi perubahan status pengusul KEK dari Pemerintah Aceh ke Konsorsium yang dipimpin oleh Pertamina. Padahal, dengan menjadi pengusul KEK, Pemerintah Aceh akan memiliki peluang bagus yang dapat dijadikan pengaruh untuk memperoleh nilai tawar lebih tinggi saat melakukan negosiasi dengan mitra strategis seperti PT Pertamina, PT PIM, PT Pelindo 1 dan investor strategis lainnya,” pinta Fathurrahman.
Fathurrahman menjelaskan selaku pengusul, Pemerintah Aceh memiliki kewenangan menunjuk perusahaan pengelola dan mitra strategis yang kepemilikan sahamnya dibatasi untuk jangka waktu tertentu. Fathurrahman menjelaskan dalam rapat terbatas pada 7 Agustus 2015 antara Presiden Joko Widodo dengan Pemprov Aceh sudah setuju Aceh sebagai pengusul. Namun dalam PP Nomor 5 Tahun 2017 berbeda dengan kesimpulan rapat terbatas 7 Agustus 2015. PP itu menyatakan pengusul KEK oleh konsorsium yang dipimpin oleh PT Pertamina.
“Yang menjadi pengusul yang akan mengelola KEK Arun. Padahal Pemerintah Aceh punya kepentingan KEK Arun untuk kesejahteraan rakyat,” timpa Fathurrahman yang di Ketuai oleh Heri Mauliza (Ketua Impas) serta Moderator di pimpin oleh Erlangga Juliansyah P (Tenaga Ahli Anggota DPR RI).