Jakarta, wartaBhineka – Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara berlaku untuk para menteri dan Sekretaris Kabinet yang diangkat atau ditugaskan pada periode 2019-2024.
Ketentuan itu tertuang dalam pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara, yang diterbitkan Presiden Joko Widodo, di Jakarta, tertanggal 15 Oktober 2024.
Dalam pasal 11 ayat (1) disebutkan, ketentuan mengenai jaminan pemeliharaan kesehatan bagi menteri negara dan Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet berlaku bagi menteri negara dan Sekretaris Kabinet yang diangkat/ditugaskan pada periode pemerintahan tahun 2019-2024.
Pasal 11 ayat (2) berbunyi, dalam hal menteri negara dan Sekretaris Kabinet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat/ditugaskan kembali menjadi menteri negara atau jabatan lain yang mendapatkan manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan yang setara, jaminan pemeliharaan kesehatan purnatugas ditangguhkan sampai dengan yang bersangkutan tidak lagi mendapatkan manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan yang setara lainnya, yang didanai oleh APBN.
Adapun jaminan pemeliharaan kesehatan purnatugas tidak berlaku bagi mantan menteri yang terbukti melanggar pidana, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara, yang mengatur jaminan kesehatan bagi para menteri negara usai menanggalkan jabatan.
Sebagaimana salinan Perpres yang dikutip dalam laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Kamis, disebutkan Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan. Ketentuan serupa juga diberikan kepada Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet.
Jaminan pemeliharaan kesehatan juga diberikan kepada istri/suami yang sah dan tercatat dalam administrasi menteri negara, serta dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali mutu dan biaya.
Manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan/atau paliatif sesuai indikasi medis berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan sesuai ketentuan perundang-undangan.
.
(Sumber: Republika)