Jakarta, WartaBhineka – Kritik dari kalangan pengusaha, pekerja, hingga partai politik tidak menyurutkan pemerintah untuk membatalkan atau menunda program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan, pemerintah masih punya waktu hingga 2027 untuk mematangkan implementasi kebijakan tersebut secara proporsional sambil mendengarkan aspirasi publik dan dunia usaha.

“Kita masih ada waktu sampai 2027. Jadi, ada kesempatan untuk konsultasi, enggak usah khawatir,” kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/5/2024) lalu.

Moeldoko menyatakan, Tapera belum dijalankan dan baru berlaku paling lambat 2027 setelah ada peraturan teknis dari Menteri Keuangan dan Menteri Ketenagakerjaan.

Moeldoko menjelaskan, Tapera bukanlah pemotongan gaji pekerja, tapi tabungan bagi para pekerja untuk bisa memiliki rumah.

Ia pun menyebutkan bahwa masyarakat yang sudah mempunyai rumah dapat menggunakan Tapera sebagai sarana menabung yang uang simpanannya dapat diambil setelah mereka pensiun. “Pada ujungnya, pada usia pensiun selesai, itu (Tapera) bisa ditarik uang fresh dan pemupukan yang terjadi,” kata dia.

Moeldoko juga membantah anggapan yang menyebut program Tapera ditujukan untuk mendanai program makan gratis dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Tapera ini tidak ada hubungannya dengan APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara), tidak ada upaya pemerintah untuk membiayai makan siang gratis apalagi untuk IKN. Semuanya sudah ada anggarannya,” kata mantan panglima TNI itu.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyebutkan, Tapera merupakan program untuk mengatasi kesenjangan jumlah kepemilikan rumah lewat ‘kerja sama’ antara pemerintah dan masyarakat.

Ia menyebutkan, lewat program pembiayaan subsidi yang ditawarkan saat ini, pemerintah baru mampu memfasilitasi sekitar 250.000 kepemilikan rumah bagi masyarakat.

Sedangkan, permintaan rumah setiap tahunnya mencapai 700.000 hingga 800.000 rumah. Oleh sebab itu, seluruh masyarakat diwajibkan untuk membayarkan iuran Tapera supaya semua orang dapat memiliki rumah.

“Jadi kenapa harus ikut nabung? ya tadi prinsip gotong-royong di UU itu pemerintah, masyarakat yang punya rumah, bagi yang belum punya rumah, semua membaur,” kata Heru.

.

(Sumber; kompas.com)

You May Also Like

More From Author