Jakarta (wartaBHINEKA.com) – Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat Brigade Macan Tutul Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bersama dengan Polisi Hutan Balai Besar Nasional Taman Nasional Gunung Leuser, menangkap I alias M. Pria berusia 58 tahun ini diduga sebagai pemburu harimau sumatera.
Tersangka ditangkap pada Minggu, (27/8/2017. Dia menetap di Langkat, Sumatera Utara. Dari tangannya, petugas menemukan barang bukti bangkai seekor harimau betina. Harimau ini memiliki panjang 195 sentimeter dan tinggi 85 sentimeter. Saat ini, barang bukti itu disimpan di kantor Seksi Wilayah I Sumatera, Mako SPORC Brigade Macan Tutul.
“Kami berharap para penangkap maupun penjual satwa liar yang dilindungi ini bisa dihukum seberat-beratnya. Kejahatan lingkungan sudah masuk kategori extraordinary crime, seperti kejahatan narkoba,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Sumatera, Halasan Tulus dikutip dari KBA One, Senin (28/8/2017_
Sehari-hari, I alias M bekerja sebagai pemanen buah sawit milik perusahaan perkebunan kelapa sawit. Dia mengaku memasang jerat di pinggiran hutan Taman Nasional Gunung Leuser. Dia mengetahui daerah itu merupakan perlintasan harimau. Ini diketahui dari jejak kaki predator puncak di hutan Leuser itu.
Pada hari ke-7 setelah jerat terpasang, I alias M kembali mendatangi lokasi itu dan menemukan seekor harimau betina dalam keadaan mati. Kemudian I alias M menghubungi S untuk menjual harimau tersebut. I alias M ditangkap di Desa Sei Serdang, Kecamatan Batang Serangan, Langkat, Sumatera Utara.
Menurut Halasan, I alias M adalah “pemain lama”. Dia ditangkap setelah petugas menjebak setelah mengetahui I alias M memiliki bangkai harimau. “Menurut pengakuannya, ada harimau yang dijual ke Aceh,” kata Halasan.