Pemerintah Kantongi Rp 16,9 Triliun dari Pajak Digital

Jakarta, WartaBhineka – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah menembus Rp 16,90 triliun hingga pengujung tahun 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, nilai pungutan tersebut berasal dari pungutan sebesar Rp 731,4 miliar pada 2020, kemudian meningkat menjadi Rp 3,90 triliun pada 2021, lalu menjadi Rp 5,51 triliun pada 2022, dan Rp 6,76 triliun pada periode 2023.

Hingga Desember 2023, pemerintah telah menunjuk 163 pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE. Jumlah tersebut tidak berubah dibandingkan bulan sebelumnya.

“Pemerintah tidak melakukan penunjukan pemungut PPN PMSE baru selama bulan Desember 2023,” kata Dwi dalam keterangannya, Jumat (5/1/2024).

Lebih lanjut Dwi bilang, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas perusahaan penyedia jasa streaming, Iqiyi International Singapore Pte. Ltd. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

“Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ucap Dwi.

Sebagai informasi, kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan.

.

(Sumber: kompas)

You May Also Like

More From Author