Jakarta, WartaBhineka – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sejauh ini pemerintah masih terus mematangkan peraturan pajak karbon. Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah mengantisipasi Mekanisme Penyesuaian Karbon Perbatasan (CBAM) yang akan diterapkan Uni Eropa (EU) mulai 2026.
“Regulasinya akan dilengkapi, salah satunya karena Eropa akan menerapkan CBAM pada 2026,” kata Airlangga, Selasa (26/9/2023).
“Tahun 2024 mereka akan sosialisasi, artinya industri kita harus siap untuk menjadi basis energi hijau dan menjadi industri bersih. Dan itu perlu ada investasi,” sambungnya.
Pemberlakuan pajak karbon oleh pemerintah Indonesia dimaksudkan untuk memberikan alternatif kepada dunia usaha dalam upaya mengurangi emisi karbon. Saat ini, pemerintah telah meluncurkan Bursa Karbon Indonesia pada Selasa. Peluncurannta dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Pajak karbon itu ada dua, satu yang sifatnya sukarela dan satu lagi adalah kewajiban terkait. Yang sukarela tadi baru diluncurkan Bapak Presiden (Jokowi) melalui bursa karbon,” jelas Airlangga.
“Sementara pajak karbon itu hanya melengkapi. Jadi kalau tidak diperdagangkan di dalam bursa baru dicarikan melalui pajak karbon,” tambahnya.
Dia mengimbau perusahaan-perusahaan yang industrinya menghasilkan emisi karbon agar berkontribusi dalam upaya pengurangan emisi di Indonesia, baik melalui bursa maupun pajak karbon.
“Kalau produknya diekspor akan dikenakan pajak karbon di negara lain, daripada dikenakan di negara lain kan mending di dalam negeri,” tutupnya. (Sumber: Antara)