Jakarta, WArtaBhineka – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang pajak korporasi atau tax holiday hingga 31 Desember 2025. Perpanjangan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK No. 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengatakan perpanjangan tax holiday tersebut baru saja disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dia menilai tax holiday mempunyai peranan penting karena dapat mengerek investasi yang masuk.

“Karena memang tax holiday itu mempunyai peran yang sangat penting. Proporsinya sangat-sangat besar terhadap investasi yang masuk, itu kurang lebih di atas 25%. Yang kedua, memang menyangkut dengan adanya GMT ini, Global Minimum Tax, yang rate-nya itu adalah 15%, yang banyak sudah diberlakukan di banyak negara,” kata Rosan usai rapat koordinasi Kemenko Perekonomian, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).

Rosan menyebut lebih dari 100 negara yang menerapkan pajak minimum global sebesar 15%. Apabila Indonesia tidak memungut pajak minimum global 15% kepada perusahaan asing, dia menerangkan negara asal perusahaan tersebut yang akan memungutnya.

Dia pun telah mensosialisasikan terhadap calon investor asing terkait pajak minimum global tersebut. Meski begitu, dia bilang pemerintah juga menawarkan sejumlah insentif lain kepada perusahaan asing yang akan berinvestasi di Indonesia.

.

(Sumber: detik.com)

You May Also Like

More From Author