Pengakuan Sopir Truk Tronton Penyebab Kecelakaan Maut Balikpapan: Pompa Rem Tak Berfungsi

Polri mengungkapkan pengakuan sopir truk tronton MA yang menyebabkan terjadinya kecelakaan beruntun di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022) pagi.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan berdasarkan keterangan MA, tabrakan terjadi karena pompa angin rem truk yang dikendarainya tidak berfungsi saat melintas di lampu merah Muara Rapak. 

“Keterangan supir tuk tronton pompa angin rem tidak berfungsi sehingga menyebabkan terjadinya rem blong,” kata Dedi dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS TV, Jumat (21/1/2022). 

Dedi menuturkan akibat rem blong tersebut, truk yang dikendarai MA kemudian menghantam sejumlah kendaraan yang tengah mengantre di lampu merah Muara Rapak tersebut. Kecelakaan maut ini juga telah merenggut korban jiwa.

Mabes Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas), kata Dedi juga telah bergerak cepat untuk mendalami serta mengusut penyebab terjadinya peristiwa kecelakaan beruntun di Balikpapan.

Dia menyebut pihaknya telah menerjunkan tim traffic accident analisis (TAA) Korlantas Polri ke lokasi kecelakaan. 

“Mabes Polri akan turunkan  tim TAA (traffic accident analisis) Korlantas Polri ke TKP,” ujarnya. 

Tim tersebut, lanjut dia, nantinya akan memastikan penyebab utama dari terjadinya peristiwa kecelakaan tersebut.

“Untuk back up proses pembuktian secara ilmiah penyebab kecelakaan menonjol tersebut yang mengakibatkan saat ini 5 orang meninggal dunia dan 14 orang luka-luka,” ungkapnya. 

Pasca-kejadian itu kepolisian saat ini melakukan evakuasi terhadap para korban, berkoordinasi dengan BNPB dan dinas terkait, melakukan evakuasi kendaraan, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan pendataan korban di rumah sakit.

Sopir Langgar Aturan Batas Waktu Lintas Kendaraan Berat

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengungkapkan sopir truk tronton yang menabrak 20 kendaraan di Simpang Muara Rapak, Balikpapan melanggar aturan jalan.

Menurutnya, pada pukul 06.00 sampai 21.00 Wita, kendaraan berat dilarang melintas di jalan tersebut.

Sementara kecelakaan maut, diketahui terjadi sekitar pukul 06.19 Wita.

“Ada peraturan bahwasanya di jalan tersebut untuk siang hari dilarang dilewati oleh kendaraan berat, dari jam 6.00 sampai 21.00,” kata Yusuf dalam Breaking News KOMPAS TV, Jumat.

“Karena dia ingin cepat sampai di tempat tujuan dia lewat situ, padahal seharusnya memutar, tidak boleh lewat situ,” kata Yusuf.

You May Also Like

More From Author