Jakarta, WartaBHINEKA.com – Pengusaha nasional Tomy Winata memberi klarifikasi terhadap pernyataan Bupati Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Lampung Agus Istiqlal.
Dalam pernyataan di media online suarapedia.com, Senin, 30 Oktober 2017 pukul 17:21 WIB dengan judul “Pembangunan Jalan Wayharu Dihambat Pengusaha, Bupati Pesisir Barat Lapor Presiden.
“Kami hanya ingin meng klarifikasi dan meluruskan pernyataan bupati Pasibar,”jelas Desrizal Kuasa Hukum Tomy Winata kepada media, Selasa, 31 Oktober 2017.
Desrizal menuturkan, sebagaimana dikutip dari media online itu yakni bupati mengatakan ada permasalahan lantaran adanya penghambatan dari oknum hukum yang disponsori oleh Tomi Winata untuk tidak melanjutkan pembukaan badan jalan menuju Wayharu.
“Permasalahan di sana sama sekali tidak ada kaitan dengan kami dan tidak ada wewenang dari kami untuk menghambat ataupun ikut campur kewewenangan pemda atau pemerintah pusat,” papar Desrizal di Jakarta.
Desrizal mengungkapkan, semua perizinan adalah hak dan wewenang dari Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sebagai pemerhati lingkungan dan pelaksana kolaborasi dengan TNBBS , kami bertanggung jawab terhadap pengamanan lingkungan , menjaga kelestarian Hutan Konservasi dan pemberdayaan masyarakat di dalam ruang lingkup yang tertera pada peta kolaborasi TNBBS.
Desrizal melanjutkan, namun apabila ada kebijakan lain dari pemerintah daerah dan pusat sehingga zona pemaafatan dalam wilayah TNBBS – yg sudah mendapat pengakuan sebagai warisan dunia – akan diubah pemanfaatannya untuk perusahaan perkebunam maupun dicabut fungsi tata ruang hutannya menjadi lebih kecil, silakan saja. Kami tidak pernah menghambat dan tidak punya kewenangan untuk mencegah.
Desrizal mengingatkan jangan semata-mata karena pembangunan daerah yang belum sukses , kepentingan masyarakat yang dikambinghitamkan. Untuk penjelasan lebih lanjut, Desrizal menyatakan siap memberikan klarifikasi lebih lengkap kepada bupati.
“Jika pemda sudah memperoleh izin dari TNBBS dan KLHK, pembangunan jalan ke Wayharu silahkan saja dilaksanakan. Jadi jangan tuduh kami sebagai penghambat,”pungkas Desrizal.