Penjelasan Sri Mulyani Soal THR PNS dan Gaji ke- 13

Jakarta, WartaBHINEKA  – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan PNS, serta anggota TNI dan Polri. Ada beberapa fakta yang diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengenai THR dan gaji ke-13.
Sri Mulyani mengatakan, sesuai mandat yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (APBN 2018), pemerintah melaksanakan kebijakan pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, serta para pensiunan atau penerima tunjangan.
“PNS akan mendapatkan THR yang hampir atau sama dengan take home pay mereka satu bulan,” kata Sri Mulyani di Jakarta, seperti ditulis Kamis (24/5/2018). (Dikutip dari Liputan6.com, 24/5/2018)

You May Also Like

More From Author