Petugas Gulung Komplotan Penjual Cula Badak

WartaBHINEKA.com – Lampung, Tim Reaksi Cepat (TRC) Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BBTNBBS) berhasil menangkap tangan komplotan penjual cula badak sumatera ilegal yang beroperasi di Lampung. Petugas TRC sendiri meliputi petugas gabungan dari Rhino Protect Unit (RPU), Wildlife Crime Unit (WCU), World Wide Fund for Nature (WWF), Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC), TNBBS dan Polda Lampung.

Kepala Satuan Tugas Polisi Kehutanan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan Penata Tngkat 1 Agus Hartono mengatakan pihaknya mengamankan 1 buah cula badak sumatera seberat 200 gram dan berdiameter 28 centimeter serta mobil pelaku. “Penangkapan ini berawal dari penyamaran tim yang berpura-pura ingin membeli cula badak sumatera kepada salah satu pelaku,” kata Agus Hartono, Selasa (28/11/2018).

Cula badak tersebut berasal dari Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Penawaran awal pelaku membuka harga cula tersebut seharga Rp 4 miliar. Agar transaksi berjalan lancar, tim tidak menawar harga yang dilontarkan penjual. Setelah terjadi kesepakatan, tim menggiring proses transaksi di Hotel Sempana Lima di Kecamatan Krui, Kabupaten Pesisir Barat. “Begitu cula badak itu muncul, barulah kami pada Senin (26/11/2018) sore melakukan penindakan kepada para pelaku perdagangan bagian tubuh satwa liar itu,” katanya lagi. Ada oknum Babinsa Para pelaku secara perurutan adalah DMS (48), AS (35), N (34), EF (36), dan S (39). Kelima pelaku adalah warga Kaur, Provinsi Bengkulu.

Pelaku lain yakni AK (55) warga Tanggamus, Provinsi Lampung, serta seorang oknum Babinsa Koramil 03/KT Kodim 0408 Bengkulu Selatan Sertu M. Untuk Sertu MM sendiri sudah diamankan di Intel Korem 043/Garuda Hitam Lampung. “Kami masih mengejar satu pelaku lagi yakni Mamat yang disebut-sebut sebagai pemilik barang,” katanya lagi. Dalam penangkapan tersebut tidak terjadi perlawanan dan tim menggiring para pelaku ke Mapolda Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut

 

 

You May Also Like

More From Author