wartaBHINEKA – Konfirmasi positif Covid-19 per Selasa (12/7) bertambah sebanyak 3.361 kasus. Tambahan tersebut membuat total kasus positif Covid-19 sejak awal pandemi mencapai 6.116.347 kasus.
Sementara pasien sembuh sebanyak 1.780 orang, sehingga total pasien sembuh menjadi 5.937.625 orang.
Sedangkan pasien meninggal dunia delapan orang, membuat total angka kematian sebanyak 156.806 orang.
Kasus aktif berada di angka 21.916 orang atau bertambah 1.573 orang dari sebelumnya. Jumlah spesimen yang diperiksa sebanyak 97.935 sampel.
Pemerintah menggencarkan capaian vaksinasi untuk mengurangi dampak sebaran Covid-19 yang belakangan kembali merangkak naik. Masyarakat juga diminta kembali memperketat protokol kesehatan Covid-19.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga memerintahkan penerapan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan masuk pusat perjalanan.
Berdasarkan data vaksinasi Kementerian Kesehatan per 12 Juli pukul 12.00 WIB, jumlah warga yang telah menerima vaksin dosis pertama yaitu 201.767.158 orang.
Kemudian, capaian vaksinasi Covid-19 dosis kedua yaitu tercatat sebanyak 169.378.586 orang. Sementara capaian dosis ketiga atau booster yaitu 52.026.661 orang.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan kepada seluruh bupati dan wali kota agar mewajibkan warganya vaksinasi virus corona (Covid-19) dosis lanjutan atau booster. Kewajiban booster ini sebagai syarat mengakses fasilitas umum atau ruang publik di daerah masing-masing.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat yang diteken Tito pada 11 Juni 2022.
Tito menyebut instruksi itu selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo yang sebelumnya juga meminta masyarakat segera mendapatkan booster.
“Kepada bupati atau wali kota, mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik atau fasilitas umum, antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni dan budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan atau mal serta pusat perdagangan, dan area publik lainnya,” kata Tito.
Namun demikian, aturan wajib booster itu dikecualikan bagi anak berusia di bawah 18 tahun dan mereka yang tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus. Warga dengan kondisi itu disyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dari dokter atau fasilitas kesehatan pemerintah.
Sumber: www.cnnindonesia.com