Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan diminta untuk tidak menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) gula sebesar 10 persen. Banyaknya masalah yang dihadapi petani yang belum teratasi membuat petani tidak punya kemampuan membayar PPN.
“Kalau itu diberlakukan maka pasti akan menjadi tekanan bagi petani tebu. Karena dengan sekarang ini saja petani belum sejahtera. Jika diberlakukan keuntungan petani akan tergerus,” kata anggota Komisi IV DPR RI Taufik R. Abdullah di Komplek Parlemen, Jakarta (Selasa, 11/7).
Dia menjelaskan, pemberlakuan PPN merupakan disinsentif bagi petani tebu dan merupakan kebijakan yang kontraproduktif dengan keinginan pemerintah mewujudkan swasembada gula. Selain itu, petani selama ini juga dihadapkan pada situasi yang tidak menentu, baik seputar kondisi iklim maupun harga di pasaran.
“Setelah panen seringkali petani dihadapkan pada permainan tengkulak. Bisa dikatakan petani tidak memiliki posisi yang cukup kuat dalam menentukan harga,” papar Taufik.
Menurutnya, jika pemerintah tetap menerapkan PPN gula dikhawatirkan akan menurunkan semangat petani dalam menanam tebu.
“Jika itu terjadi maka ketahanan pangan dari komoditas gula bisa terancam. Kalau ketersediaan kurang, peluang impor pasti akan lebih besar,” beber Taufik.
Ditambahkannya, seharunya yang dilakukan pemerintah adalah memfasilitasi petani tebu dalam mendapatkan akses permodalan. Selain itu juga, memperkenalkan inovasi budidaya pertanian dalam upaya meningkatkan produktivitas.
Sumber :
nusantara.rmol.co