Presiden Jokowi Memberikan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial

Madiun, WartaBHINEKA.com – Presiden Joko Widodo kemarin kembali menyerahkan izin pemanfaatan hutan melalui surat keputusan (SK) Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) serta SK Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) 2890,65 Ha bagi kelompok/Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sebanyak 1.662 KK.

Acara penyerahan Surat Keputusan (SK) pemanfaatan hutan kawasan hutan negara oleh masyarakat yang dilindungi oleh pemerintah dalam bentuk pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan kali ini dipusatkan di Jalan Dungu, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Dalam arahannya Joko Widodo menyatakan bahwa pemberian izin pemanfaatan hutan Perhutanan Sosial ini akan terus dilakukan sampai 2019, untuk memberikan status hukum yang jelas bagi masyarakat terhadap lahan. Dengan adanya SK ini, masyarakat dapat menggarap lahan tersebut selama 35 tahun ke depan, dikutip dari Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Selasa (07/11/2017).

Selain menyerahkan SK, pada kesempatan ini diserahkan pula program Kartu Tani dan kredit KUR serta CSR dari BNI berupa alat penanam jagung, kultivator (pengolah tanah), alat pemipil jagung serta pompa air, juga terdapat dukungan dari Kementan berupa bibit jeruk lemon serta bibit sengon dari Perhutani.

Tercatat, hingga saat ini penyaluran KUR telah mencapai nominal Rp 3,2 miliar untuk 678 penggarap hutan yang mengelola lahan milik perhutani di KPH Madiun, Tuban, dan Tulungagung.

Sementara itu, lebih dari 1.000 kartu tani juga telah didistribusikan. Dipastikan angka ini akan terus bertambah mengingat masih ada penggarap yang masih dalam proses oleh BNI di wilayah Tulungagung.

You May Also Like

More From Author