Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT. Electronic City, Tbk (PT. ECI) yang diadakan dua kali tahun ini gagal mencetak hasil. Diketahui, RUPST pertama pada 21 Juni 2019 tidak melahirkan keputusan karena tak hadirnya para pemegang saham. Ini membuat kuorum RUPST tidak tercapai.
Selanjutnya, RUPST kedua yang dijadwalkan dihelat pada 20 Desember 2019 juga gagal terselenggara. Itu karena jumlah kehadiran pemegang saham masih kurang alias tidak memenuhi kuorum.
Menurut sumber internal PT. ECI Tbk yang meminta identitasnya tak disebutkan, ketidakhadiran pemegang saham pada dua RUPST itu karena didasari oleh adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum dalam Manajemen PT. ECI Tbk.
Setelah dilakukan investigasi , ada dugaan Rekayasa Pembukuan dari deposito milik PT. ECI Tbk (yang merupakan sisa dana IPO) dijaminkan kepada pihak ketiga namun tidak diungkapkan dalam laporan keuangan. Ini menjadi sebuah pelanggaran karena PT ECI Tbk sebagai perusahaan terbuka seharusnya menjalankan prinsip-prinsip Tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) yang mengutamakan transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan kewajaran dalam setiap aspek operasionalnya.
“Sangat disayangkan hal tersebut terindikasi terjadi di dalam manajemen PT. ECI Tbk yang seharusnya menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusaahaan yang Baik (GCG) tersebut,” ujar sumber tersebut.
Gagalnya RUPST kedua ini juga karena sampai saat dilaksanakan RUPST tersebut tidak terlihat adanya upaya dari manajemen PT ECI Tbk untuk melakukan perbaikan dalam laporan keuangan.
PT Electronic City Indonesia Tbk. (“Electronic City”) merupakan salah satu dari pelopor perusahaan ritel produk elektronik modern di Indonesia yang tersebar di seluruh Indonesia. Menurut sumber yang bisa dipercaya , diduga kelompok usaha TW dan keluarga Pribadi juga memiliki saham PT ECI Tbk.